POLITIK

Hasil Akhir Sortir, Sebanyak 20.047 Surat Suara Rusak

×

Hasil Akhir Sortir, Sebanyak 20.047 Surat Suara Rusak

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menyelesaikan proses penyortiran dan pelipatan surat suara pada Jumat (20/11/2020). Hasilnya, KPU menemukan surat suara rusak sebanyak 20.047 lembar.

“Kebanyakan surat suara yang dinyatakan rusak itu karena adanya noda dan pada proses pemotongan. Jadi ada garis pada kotak foto pasangan calon yang terpotong. Karena itu tidak dapat digunakan untuk pencoblosan,” ujar Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin, Senin (23/11/2020).

Sehubungan dengan hal tersebut, kata Zamzam, pihaknya akan segera menyampaikan permohonan penggantian kepada perusahaan percetakan, yaitu Gramedia di Bandung. Supaya KPU tidak mengalami kekurangan surat suara pada waktunya.

“Kita butuh segera, agar bisa melakukan sortir dan pelipatan kembali secepatnya, sehingga bisa kita distribusikan. Karena tahapan pemungutan dan penghitungan suara sebentar lagi,” tandas Zamzam.