POLITIK

Hasil Tes Kolesterol, Gula Darah dan Tekanan Darah, Syarat Tambahan bagi Penyelenggara Pemilu

×

Hasil Tes Kolesterol, Gula Darah dan Tekanan Darah, Syarat Tambahan bagi Penyelenggara Pemilu

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Ketua KPU Kota Bandung, Suharti mengatakan, berkaca dari pengalaman Pemilu 2019, tercatat banyak petugas atau PPK yang jatuh sakit.

Sehingga pada tim ad hoc pemilu ini terdapat syarat kesehatan tambahan.

Diantaranya, harus mencantumkan hasil tes kolesterol, gula darah, dan tekanan darah.

“Dari 150 orang PPK yang terpilih atau dilantik,semuanya sudah memenuhi persyaratan yang ada,” tutur Suharti.

Agenda pertama para PPK adalah berkoordinasi dan berkonsolidasi dengan aparat kewilayahan.

Sebab, menurut Suharti, ke depan akan ada pemutakhiran data pemilih dan verifikasi faktual calon anggota DPRD.

“Data pemilih akan kita lakukan di awal februari. Kita akan bentuk petugas pemutahiran data pemilih (pantarlih) dan masa kerjanya akan dimulai 4 Februari hingga 15 Maret 2023,” ucapnya.

Jika masyarakat menemukan pelanggaran PPK, harap segera melaporkan ke KPU atau Bawaslu melalui divisi hukum.

“KPU memiliki divisi hukum secara internal yang memiliki normal juga untuk mematuhi pakta integritas yang sudah dicanangkan lagi,” ujarnya.***