KABAR POLISI

Hati-hati Beli Motor Murah

×

Hati-hati Beli Motor Murah

Sebarkan artikel ini

TASIKMALAYA, (KAPOL).-  Polres Tasikmalaya bekuk dua orang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor berinisal KR dan AG, warga Desa Mandala, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.

Salah satunya bahkan perajin kunci T — alat–untuk ‘memetik’ motor hanya dengan waktu 15 detik saja.

“Pelaku KR itu perajin kunci T, dan ia memberikan secara cuma-cuma kepada pelaku AG. Targetnya motor yang diparkir di halaman rumah ataupun di pinggir jalan di kawasan Cikalong,” ujar Kapolres Tasikmalay AKBP Dony Eka Putra di Mako Polres Tasikmalaya, Selasa (5/11/2019).
KR yang bekerja sebagai mekanik di salah satu bengkel memiliki keahlian untuk membuat kunci T.

Bahan yang digunakan KR menggunakan kunci shok leter Y yang diruncingkan dengan mesin gurinda.

“Penjualan kunci T tidak dipatok harga. Berapa saja, diterima asal bisa mengganti bahan baku saja,” kata KR kepada wartawan.

Selain membuat kunci T, KR juga diduga melakukan pencurian motor. Hasil curian motor tahun muda dijual seharga Rp 2 juta untuk mentraktir teman-teman.

Sementara AG, baru pertama kali dan hasil aksinya tersebut digunakan untuk biaya hidup sehari-hari.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUH Pidana dengan ancaman pidana kurungan selama 7 tahun. Hati-hati jika membeli motor tanpa kelengkapan surat dengan harga murah apalagi tahun muda patut diwaspadai,” kata Doni. (KP-11)***

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id