KABAR POLISI

Hexymer Buat Geng Motor Berani, Pengedarnya Diciduk Polisi

×

Hexymer Buat Geng Motor Berani, Pengedarnya Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Polres Tasikmalaya Kota ekspos pengungkapan kasus narkoba dan psikotropika, Jumat (1/4/2022).*

KAPOL.ID –
Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota mengamankan pria berinisial AH di Kampung Bantar, Kelurahan Bantarsari, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya.

Pria tersebut diduga menjual pil hexymer ke sejumlah anggota geng motor. Alhasil usai mengonsumsi pil tersebut memiliki keberanian tiada tara.

“Dia pengguna dan pengedar narkoba jenis Hexymer atau pil kuning ke kelompok geng motor di Kota Tasik,” ucap Wakapolres Tasikmalaya Kota, Kompol Agus Syafruddin, Jumat (1/4/2022).

Efek dari obat ini, tutur dia, anggota geng timbul keberanian untuk melakukan tindakan pidana atau pelanggaran pidana dan lalu lintas.

“Ditemukan barang bukti 3.000 butir pil kuning berlogo MF tersebut. Per butir dihargai Rp 5.000,” katanya.

Selain itu, Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota juga mengamankan tujuh pelaku yang terkait penyalahgunaan narkoba selama bulan Maret.

Dengan total barang bukti sabu 1,59 gram, 20 butir pil Riklona,10 butir pil Allganax, tembakau sintetis 0,79 gram
dan 7.511 butir pil kuning logo MF.

Tersangka terancam pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI tentang Narkotika, bagi mereka yang membeli, menerima dan perantara terancam hukuman seumur hidup.

Sementara pengedar penyediaan farmasi atau obat terlarang, dikenakan pasal 196 Nomor 36 tahun 2009, UU tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.***