KAPOL.ID –
Memaknai HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia diwujudkan dengan berbagai cara. Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tasikmalaya, memberikan remisi umum bagi narapidana dan anak, Senin (17/8/2020).
Dua narapidana mendapatkan pengurangan masa tahanan selama tiga bulan, sedangkan yang mendapatkan pembebasan nihil.
“Remisi adalah salah satu hak penghuni dalam menjalani pembinaan di lapas. Selama berkelakuan baik dan tidak melanggar tata tertib.”
“Penghuni yang dipidana lebih dari enam bulan berhak mendapatkan remisi,” kata Kepala Lapas Tasikmalaya, Sulardi di Aula Lapas.
Di hadapan tamu undangan, ia memaparkan saat ini jumlah penghuni mencapai 333 orang. Jauh dari kapasitas ideal hanya 88 penghuni.
“Saya sewaktu 2006-2007 saat jadi kepala keamanan, merasakan pernah mencapai 500-600 orang. Penghuni terpaksa tidur bergantian dan bergelantungan.”
“Kalau hari ini 300 persen dari kapasitas, itupun sebagian dipindahkan ke Cirebon, Bandung dan Banjar,” katanya.
Ia berharap jajaran pimpinan daerah baik bupati dan wali kota bisa ikut mewujudkan relokasi lapas. Agar tidak melanggar HAM saat warga menjalani pembinaan. ***