HUKUM

Imbas Pernyataan Hotman Paris, Peradi Tasikmalaya Lapor Polisi

×

Imbas Pernyataan Hotman Paris, Peradi Tasikmalaya Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini
Peradi Tasikmalaya melaporkan Hotman Paris atas pernyataannya ke Polres Tasikmalaya Kota, Jumat (29/4/2022).*

KAPOL.ID –
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Tasikmalaya melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polres Tasikmalaya Kota, Jumat (29/4/2022) sore.

Laporan tersebut imbas dari interpretasi berlebihan atas putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 997k/PDT/2022, tertanggal 18 April 2022.

“Pernyataan Hotman Paris di medsos, media cetak dan elektronik menimbulkan kegaduhan,” kata Ketua DPC Peradi Tasikmalaya, Andi Ibnu Hadi.

Pernyataan tersebut membuat Peradi di bawah kepemimpinan Prof Otto Hasibuan tercemar.

Hotman Paris, tutur dia, menyatakan ‘Peradi Otto tidak sah’. Dan telah menimbulkan kegaduhan dan keributan diantara advokat se-Indonesia.

Lalu interpretasi berlebihan atas amar putusan MA oleh Hotman Paris yang dinilai dan patut diduga pernyataan tersebut adalah bohong alias hoax.

“Kami mohon Kapolres Tasikmalaya Kota segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana,” tambahnya.

Dilansir dari suara.com, mitra jejaring KAPOL.ID, Hotman Paris menyampaikan pemicu utama dia memutuskan keluar dari Peradi karena persoalan pribadi dengan Otto Hasibuan.

Hotman secara pribadi tidak setuju dengan tiga periode kepemimpinan Otto sebagai Ketua Umum Peradi.***