KAPOL.ID – Proses panjang nasib Perda RAPBD tahun 2023 Kabupaten Indramayu berakhir.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyatakan pembahasan Perda APBD tahun 2023 telah sesuai aturan dan perundangan.
Hal itu disampaikan Ridwan Kamil dalam suratnya menjawab soal kisruh Perda RAPBD Kabupaten Indramayu tahun 2023.
Surat bernomor 321/PW.02.02./INSPT tanggal 12 Januari 2023 itu menyebutkan bahwa berdasarkan uraian kronologi dan analisis, meski tidak ada kesepakatan bersama antara Bupati dan DPRD, seluruh pembahasan dianggap sah.
Oleh karenanya, Ridwan Kamil tidak menjatuhkan sanksi kepada Bupati dan anggota DPRD.
Artinya, Bupati dan DPRD tetap menerima haknya berupa gaji setiap bulan.
Ridwan Kamil juga meminta agar terbangun komunikasi yang lebih baik antara eksekutif dan legislatif.
“Maka kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Indramayu tidak dapat dikenakan sanksi karena sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Ridwan Kamil dalam suratnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Keuangan Daerah, Woni Dwinanto, menyatakan dengan adanya surat gubernur maka penyelenggaraan pengelolaan keuangan bisa segera dilaksanakan.
“Alhamdulillah semuanya sudah terjawab, artinya Perkada APBD tahun 2023 bisa segara direalisasikan. Ini berkat kerja keras dan komunikasi yang dibangun Ibu Bupati dengan gubernur dan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Woni, Rabu, 8 Februari 2023.
Dihubungi terpisah, Bupati Indramayu, Nina Agustina, membenarkan perihal surat gubernur tersebut.
Nina mengaku lega lantaran Perkada APBD tahun 2023 telah mendapat penguatan legitimasi.
Kondisi itu kata dia, tidak terlepas dari upaya dirinya bersama jajaran melakukan pendekatan dan membangun komunikasi baik dengan gubernur dan pihak lain.
“Alhamdulillah, ini adalah buah kedekatan dan komunikasi yang saya bangun dengan Pak Gubernur dan tentu saja kolega kami di Kementerian Dalam Negeri,” ungkap Nina.
Nina menambahkan, sejak awal pembahasan Perda RAPBD dirinya mengikuti dengan serius.
Terkait dengan ketidakhadiran dalam beberapa sidang pembahasan di DPRD, Nina menyebut bahwa ada alasan tertentu dan bukan kewajiban.
“Yang saya dan jajaran SKPD lakukan adalah untuk kepentingan masyarakat. Begitu terjadi ketidaksepakatan soal Perda RAPBD, kami segera berkonsultasi, berkomunikasi dan berkoordinasi dengan gubernur dan Kementerian Dalam Negeri. Hasilnya bisa kita lihat, Perkada APBD 2023 diamini oleh Pak Gubernur,” tukas Nina.
Sekadar tahu Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu tahun 2023 tidak bisa digunakan.
Meski sudah dibahas alot oleh eksekutif dan legislatif, Perda APBD 2023 menemui jalan buntu, DPRD tak menyetujuinya.
Konsekuensinya, penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Indramayu harus menggunakan APBD tahun 2022.
APBD Kabupaten Indramayu tahun 2022 sendiri tercatat, APBD Murni Rp3.338.737.458,361 dan APBD Perubahan : Rp3.632.591.009,638.
Konsekuensi lain, karena DPRD tidak menyetujui, bupati/wakil bupati dan DPRD bisa disanksi tidak menerima gaji selama 6 bulan.***