KAPOL.ID – Upaya melayani pelanggan yang hendak bepergian menggunakan jasa angkutan kereta api (KA), PT KAI Daop 2 Bandung melakukan berbagai persiapan.
Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Mahendro Trang Bawono mengatakan, masa angkutan Nataru tahun sendiri ditetapkan mulai tanggal 22 Desember 2022 sampai dengan 8 Januari 2023.
“Selama 18 hari PT KAI Daop 2 Bandung akan mengoperasikan 22 perjalanan KA reguler dan 2 KA tambahan dengan berbagai rute dan tujuan guna mengakomodir masyarakat,” katanya, ujar Mahendro, Rabu (21/12/2022).
Dikatakan, PT KAI Daop 2 Bandung menyiapkan 26 lokomotif dan 147 kereta penumpang selama masa tersebut.
“Selain mengoptimalkan armada sarananya, PT KAI Daop 2 Bandung juga telah melakukan upaya guna memastikan kesiapan dan keandalan prasarana seperti jalur rel dan persinyalan,” ujarnya.
“Sebanyak 187 personel yang terdiri dari petugas pemeriksa jalur, penjaga jalan lintasan serta petugas pengawas daerah rawan juga akan disiagakan,” Imbuhnya
Mahendro menuturkan, Sejumlah peralatan AMUS (Alat Material Untuk Siaga) juga telah ditempatkan di 12 titik guna meminimalisir serta mengantisipasi potensi gangguan perjalanan KA.
Adapun penempatannya masing-masing di Stasiun Cibeber, Cianjur, Cibungur, Purwakarta, Padalarang, Bandung, Kiaracondong, Cicalengka, Cibatu, Ciawi, Tasikmalaya, dan Banjar.
Dari sisi keamanan, PT KAI Daop 2 Bandung menyiapkan 473 personel yang akan memastikan keamanan dan kenyamanan pelanggan KA baik di stasiun maupun di atas KA.
Tujuh Posko kesehatan juga akan disiapkan oleh PT KAI yakni di Stasiun Bandung, Kiaracondong, Cipeundeuy, Cibatu, Banjar, Purwakarta serta Cianjur.
“Pada masa angkutan Nataru tahun ini, PT KAI Daop 2 Bandung menyiapkan 214.887 tiket KA Jarak Jauh yang sudah dapat dipesan mulai H-45 keberangkatan. Sampai saat ini, sebanyak 91.678 tiket telah terjual, di mana berbagai kota tujuan di Jawa Timur mendominasi penjualan tiket tersebut,” ucapnya.
Aturan Terbaru Naik KA 19 Desember 2022
Mulai 19 Desember 2022, Pelanggan Kereta Api dengan usia 6 sampai 12 tahun yang belum vaksin dapat naik kereta api.
Syaratnya adalah memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 19 Desember 2022:
Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
3. Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin
dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
e) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.
Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Untuk membantu masyarakat melengkapi persyaratan vaksin tersebut KAI telah bekerjasama dengan TNI/Polri, Dinas Kesehatan, dan pihak-pihak lainnya dengan menyediakan layanan vaksinasi bagi pelanggan.
Di Daop 2 Bandung sendiri, layanan vaksinasi berlokasi di Stasiun Bandung dengan pelayan setiap hari mulai pukul 09.00-14.00 bagi calon penumpang dan 13.00-14.00 bagi masyarakat umum selama dosis masih tersedia. ***