KAPOL.ID – Kebijakan penumpang tanpa syarat antigen maupun PCR diberlakukan PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung.
Itu, sesuai dengan peraturan di dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Executive General Manager PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung Cin Asmoro mengatakan, aturan itu mulai berlaku efektif Selasa 8 Maret 2022 hari ini.
“Sesuai SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 disebutkan, setiap penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapat vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” katanya.
Bagi penumpang rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Penumpang rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.
“Sampelnya diambil 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi,” kata Cin Asmoro, Selasa 8 Maret 2022
Adapun penumpang rute domestik berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Cin Asmoro menuturkan, seluruh bandara di bawah pengelolaan AP II termasuk Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung telah siap menjalankan peraturan terbaru sesuai SE Menhub Nomor 21 Tahun 2022 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun2022
PT Angkasa Pura II Bandara Husein Sastranegara bersama seluruh stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan di dalam SE Menhub Nomor 21 Tahun 2022 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun2022 tersebut.
“Seluruh bandara AP II termasuk Bandara Husein Sastranegara Bandung telah beroperasi secara tangguh (resilience operation) cepat beradaptasi (agility operation) dan fokus pada kerampingan operasional (lean operation) sehingga mampu memenuhi dinamisnya regulasi di tengah pandemi Covid-19 guna tetap menjaga konektivitas udara Indonesia,” ujarnya. ***