KAPOL.ID — Polemik masyarakat Desa Surian soal kabar alih nama Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik Tanah Kas Desa (TKD) kepada pribadi kades, disikapi Pemda Kabupaten Sumedang dan Forkopimcam Surian.
Jumat 18 Juli 2025, bertempat di Aula Pemerintah Kecamatan Surian digelar musyawarah atau audiensi.
Perwakilan warga, Asim Komarudin membenarkan bahwa salah satu lahan aset desa tersebut, SPPT-nya beralih nama ke kades tapi tak ada musyawarah dulu.
Berkaca dari itu, kata dia, warga pun mempertanyakan dan meminta ada kesepakatan soal kembali peralihan nama di SPPT dan hasil rapat dituangkan dalam notulen.
Dalam kesempatan tersebut, Kades Surian Karto Ganda Permana menjawab bahwa persoalan tersebut sebenarnya sudah beberapa kali di musyawarahkan.
Bahkan, kata dia, dari musyawarah yang sebelumnya pun sudah ada hasil atau kesepakatan, ya tapi aneh ini selalu dibahas ulang?.
Menurutnya, semua pengelola lahan dan bangunan di negeri ini termasuk TKD Surian, wajib membayar pajak.
Ia pernah komunikasi dengan Bappenda Sumedang bahwa dijelaskan SPPT itu bukan bukti kepemilikan. Dan, siapa pun yang mengolahnya maka wajib untuk membayar pajak.
Maka, kata dia, saat muncul nama dirinya di SPPT yang memang seharusnya ada nama tambahan atau garis miring TKD Surian, pihaknya tak paham dan lebih mempercayakan ke pihak Bappenda.
Pada intinya, nama wajib pajak dalam SPPT kembali sudah dirubah dan kini menjadi nama TKD Surian sejak Juni 2025.
Ada apa, kata dia, masalah ini terus menerus di besar-besarkan yang kenyataannya sudah selesai dan sudah ada kesepakatan yang juga ikut disaksikan Forkopimcam.
Dalam musyawarah, Kepala Dinas PMD Kab. Sumedang, Widodo Heru Prasetyawan mengatakan persoalannya sudah selesai dan hanya ada multi tapsir saja.
Ia menekankan, bahwa SPPT itu bukan alat bukti kepemilikan. Dan, kata Widodo, faktanya per bulan Juni pun di SPPT sudah beralih nama.
Jadi, kata dia, keinginan warga saat ini yang hadir sudah dipenuhi, yang artinya tak ada masalah alias sudah selesai.
Tadi, kata dia, sudah dijelaskan oleh Bappenda dan diharapkan warga paham soal apa itu SPPT.
Sementara, Camat Surian Mamat Hady Saputra membenarkan bahwa sudah ada pertemuan sebelumnya yang juga membahas persoalan itu, dan sudah clear diketahui Danpos Koramil serta Kapolsek.
Maka, kata dia, heran juga jika kembali ada usulan audiensi warga dengan bupati untuk membahas itu ?.
Pihaknya pun tak tahu atau tak ada tembusannya ke kecamatan soal usulan audiensi ke bupati tersebut.
“Ahamdulillah, kembali sudah ada kesepakatan yang jelas clear, disaksikan pihak Pemda Kab. Sumedang dan Forkopimcam,” ujar Mamat.
Ia berharap, ini kesepakatan yang terakhir dan mengajak masyarakat untuk tetap mencipttakan situasi lingkungan yang kondusif. (Usp)***






