KANAL

Ini Jawaban Pemkab Terkait Penundaan Penyerapan Anggaran Jakon dan Barjas di Majalengka

×

Ini Jawaban Pemkab Terkait Penundaan Penyerapan Anggaran Jakon dan Barjas di Majalengka

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Pemerintah Kabupaten Majalengka angkat bicara terkait adanya penundaan pencairan anggaran kegiatan tahun 2020 yang telah diserap oleh para pengusaha jasa kontruksi (jakon) atau pengusaha barang dan jasa.

Di antara penyebabnya, dikarenakan adanya penarikan anggaran pembangunan infrastruktur oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten, untuk dialihkan pada anggaran percepatan dan penanggulangan Covid-19 yang melanda negeri ini.

Persoalan itu mengemuka dalam diskusi mingguan yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Majalengka melalui siaran persnya, Minggu (11/7/2020).

Pesertanya terdiri para wartawan cetak, online, televisi, radio.

Sedangkan narasumber kegiatan tersebut menghadirkan Asisten Daerah (Asda) II Setda Majalengka Gun Gun MD dan Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Irfan Nur Alam.

Asda II Bidang Perekonomiaan dan Pembangunan Setda Majalengka Gun Gun MD menjelaskan, dampak virus Corona ini sangat luar biasa dan mampu meluluhlantahkan sendi sendi kehidupan.

Bukan hanya di sektor kesehatan, bidang ekonomi dan pembangunan pun di Majalengka merasakan getahnya.

“Memasuki Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ini kita (Pemkab) tengah berusaha untuk bangkit dari keterpurukan akibat wabah yang melanda negeri ini.

Namun tetap menerapkan protokol kesehatan agar wabah ini tidak semakin meluas,”ucapnya.

Gun Gun menyebut, aktivitas pelonggaran ini dilakukan agar perekonomian masyarakat bisa kembali bergerak, karena jika dibiarkan akan melahirkan banyak persoalan.

Di antaranya angka kemiskinan semakin meningkat dan warga kesulitan menafkahi keluarganya.

“Termasuk juga pembangunan di Majalengka banyak yang ditunda. Karena adanya refocusing anggaran untuk penanggulangan dana Covid-19,” tuturnya.

Sementara itu, anggaran pembangunan yang sudah dilaksanakan pada tahun 2020 ini belum sepenuhnya diserap.

“Kalau anggaran bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) memang belum bisa dicairkan. Tapi kalau anggaran yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) bisa diserap saat ini juga,” kata Irfan menjawab pertanyaan wartawan dalam diskusi tersebut.

Menurut dia, penyebab penundaan DAU di Majalengka sebesar 35 persen itu, dikarenakan Pemkab Majalengka belum menyesuaikan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 untuk penanganan Covid-19, sesuai arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Nah, ini yang perlu diinformasikan kepada para pengusaha agar tidak terjadi kesalahpahaman. Kalau anggaran DAU hingga saat ini belum bisa diserap, sedangkan DAK dan DID sudah bisa dieksekusi,” ujar putera Bupati Majalengka H Karna Sobahi.

Namun demikian, sambung dia, Pemkab Majalengka tetap akan bertanggungjawab terhadap keterlambatan pencairan anggaran kegiatan yang telah dilakukan para pengusaha.

“Ini kendalanya ya, jadi tidak ada istilah penganakemasan pengusaha, keterlambatan anggaran akibat hal tersebut,” katanya.

Irfan menambahkan, dengan terjadinya penundaan anggaran atau carry over, maka rencana pembangunan pada tahun 2020 akan direkonsiliasi pada tahun 2021 mendatang.

“Perlu diketahui, sebenarnya Pemkab sudah mengagendakan beberapa pembangunan monumental pada tahun ini, namun karena keterbatasan waktu nanti kita ekspos bersama teman teman wartawan di lain waktu,” tukasnya. ***