BIROKRASI

Ini Kendalanya, di Sumedang Minim Peminat Aplikasi Identitas Kependudukan Digital

×

Ini Kendalanya, di Sumedang Minim Peminat Aplikasi Identitas Kependudukan Digital

Sebarkan artikel ini
Istimewa*

KAPOL.ID – Awal Tahun 2024, pengguna aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Sumedang masih minim.

Masyarakat khususnya pengguna HP Android di Sumedang minim minat gunakan aplikasi tersebut.

Ketika ditemui dikantornya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumedang H. Bangbang Kustiantoro mengatakan, saat ini memang Kementerian Dalam Negeri sudah menetapkan Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang penerapan Identitas Kependudukan Digital.

Dimana, Identitas Kependudukan Digital ini merupakan bentuk dari KTP elektronik secara digital.

Diharapkan tentu saja nantinya KTP elektronik ke dalam bentuk fisik akan bergeser ke KTP digital.

“KTP digital ini bisa di download dalam bentuk aplikasi di HP pemilik Identitas Kependudukan Digital tersebut,” ujar dia.

Dengan adanya Identitas Digital Kependudukan ini, tidak menghapus keberadaan KTP elektronik yang fisik.

“Jadi beriringan, beriringin pemanfaatannya, penggunaannya. Karena memang dalam pelaksanaannya Identitas Kependudukan ini masih banyak kendala. Salah satunya, tentu tidak semua masyarakat juga memiliki HP,” ujarnya.

Karena, salah satu syarat untuk membuat Identitas Kependudukan Digital ini adalah kepemilikan dari HP Android itu.

“Jadi, belum semua masyarakat juga memiliki itu, maka pemanfaatan IKD ataupun penyebarluasan IKD tak menghilangkan atau menghapus keberadaan KTP elektronik yang fisik,” ucapnya

Jadi, KTP elektronik masih tetap berlaku, demikian juga KTP Identitas Kependudukan Digital terus disosialisasikan agar masyarakat beralih dari KTP elektronik yang secara fisik ke Identitas Kependudukan Digital.

“Sosialisasi terus kita lakukan setiap saat, juga dilakukan koordinasi, komunikasi dengan lembaga instansi. Khususnya, para pengguna layanan, layanan administrasi kependudukan,” kata dia.

“Mudah-mudahan ke depannya, penerapan identitas kependudukan ini menjadi satu syarat di lembaga layanan. Sehingga tidak harus lagi masyarakat pengguna layanan itu menyerahkan fotokopi KTP elektronik, misalnya cukup dengan adanya HP, Identitas Kependudukan Digital bisa diperlihatkan,” ucap dia. ***