KAPOL.ID – Pemilik alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapan (UTTP), sesuai UU Nomor 2 Tahun 1981 wajib di tera ulang.
Hal tersebut, sebagai upaya memastikan tak ada kecurangan dalam melakukan pengukuran dan penimbangan.
Sehingga, tak menutup kemungkinan alat timbang rusak jika tidak dilakukan perawatan.
Maka, berdampak ke berkurang atau bertambah jumlah timbangan barang yang dijual.
Disampaikan Kepala UPTD Metrologi pada Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sumedang Rini komala.
Berkaca dari aturan tersebut, Rabu (30/9/2020) digelar sidang tera ulang di halaman Kantor Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten sumedang.
Berdasarkan UU Metrologi Nomor 2 tahun 1981, bahwa alat untuk mengukur nilai jual beli itu harus di tera ulang setiap tahun 1 kali.
Jadi, kalau misalnya tidak di tera ulang itu ada sanksi dan dendanya 1 juta atau kurungan 1 tahun.
Ia mengatakan, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian secara rutin melaksanakan sidang tera ulang di 26 kecamatan.
“Hal ini kami laksanakan dalam rangka jemput bola kepada para pemilik UTTP yang berada di daerah. Sehingga mereka tidak harus datang ke kantor kami,” ujarnya.
Ia menuturkan, pihaknya mendatangi tiap wayah kecamatan guna membantu para pelaku usaha yang akan melakukan tera ulang alat alatnya.
“Kecamatan Sumedang Utara adalah yang paling banyak pelaku usahanya yang memiliku UTTP Jadi kami laksanakan 3 hari khusus untuk disini,” ujarnya.
Dikatakan, kecamatan lain juga ada yang 1 hari, 2 hari paling banyak mungkin di Kecamatan Sumedang Utara.
“Sekarang ini, rata-rata masih dibawah 20 UTTP yang di tera ulang,” tandasnya.
Pihaknya berharap bahwa setiap pemilik UTTP terutama yang digunakan untuk transaksi jual-beli, pengukuran nilai atau misalnya untuk alat-alat kesehatan dan alat yang digunakan untuk menimbang bayi di Posyandu juga itu untuk ditera ulang.***