KAPOL.ID –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya telah menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya, Kamis (24/09/2020).
Sebelumnya pantauan KAPOL.ID di lokasi, seluruh peserta pilkada melakukan penandatanganan pakta integritas dalam mewujudkan pilkada damai dan mematuhi protokol kesehatan.
KPU juga sangat membatasi jumlah orang yang masuk dalam ruang rapat Pleno. Hanya pasangan calon, perwakilan tim pemenangan, tim penghubung/LO masing-masing paslon yang diperkenankan masuk.
“Alhamdulillah hari ini calon bupati atau wakil bupati beserta nomor urutnya telah ditetapkan,” ucap Ketua KPU Kab. Tasikmalaya, Zamzam Jamaludin usai penetapan calon di Hotel Santika, Kota Tasikmalaya.
Hasil pengundian, lanjut dia, nomor urut 1 Azies Rismaya Mahfud-Haris Sanjaya. Nomor urut 2, Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin.
Nomor urut 3, Cep Zamzam Dzulfikar Nur-Padil Karsoma (CEKAS) dan nomor urut empat Iwan Saputra-Iip Miftahul Paoz.
“Sedangkan untuk tahapan selanjutnya, pada tanggal 26 September 2020 akan memasuki pada tahapan kampanye hingga 5 Desember 2020,” tandasnya.
Ketika ditanya larangan media meliput prosesi, Zamzam mengatakan, dalam Peraturan No 13 tahun 2020, dimana dalam rapat pleno hanya dihadiri pasangan calon, Lo dari setiap calon dan Bawaslu.
“Kalau media, di dalam itu tidak ada. Hanya saja kami bekerja sama dengan EO yang kebetulan itu adalah media di Tasikmalaya,” jelasnya.***