Sementara di pihak lain, Direktur 1 dan Direktur 2 tetap menahan barang sebelum permintaan mereka terkabulkan. Yakni Direktur Utama segera mengembalikan rekening perusahaan untuk membayar upah para buruh.
“Masing-masing bertahan. Makanya ada barang yang ditahan karena rekeningnya ditahan,” Ajat menandaskan.
Konflik Dua PT
Di lain pihak, Kuasa Hukum PT Selaras Dua Tiga, Denny Chandra mengemukakannya lebih luas. Katanya, pabrik bernama Teodore Pan Garmindo memang di bawah kepemilikan dua perusahaan.
“Jadi pemegang saham Teodore Pan Garmindo ini ada dua PT. Satu PT Pan Brothers memegang saham sebesar 51%. Dua PT Selaras Dua Tiga dengan saham sebesar 49%. Posisi Direktur Utama dari PT Pan Brothers sementara dari PT Selaras Dua Tiga itu Direktur 1 dan Direktur 2,” terang Denny.
Adapun yang menjadi permasalahan, lanjut Denny, pemegang semua rekening perusahaan adalah Direktur Utama. Di samping itu, Direktur Utama juga membuka sembilan rekening batu tanpa sepengetahuan Direktur 1 dan Direktur 2.
Pada saat jatuh tempo pembayaran gaji, Direktur 1 dan Direktur 2 sudah mewanti-wanti supaya Direktur Utama menyerahkan rekening perusahaan ke manajemen. Tetapi Direktur Utama menolaknya. Puncaknya, pada tanggal 10 Oktober 2023, gaji karyawan tidak dibayar.
Karena persoalan tersebut mencuat ke publik, pihak Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya pun turun tangan. Di antaranya, Dinas Ketenagakerjaan datang ke Teodore Pan Garmindo. Bahkan Bupati Tasikmalaya, melalui Sekda, turut memediasi.
“Tetapi tetap saja Direktur Utama tidak menyerahkan rekening itu. Akhirnya Direktur 1 dan Direktur 2 yang mewakili PT Selaras Dua Tiga mengeluarkan uang dari kocek sendiri untuk memberi pinjaman kepada para karyawan, karena kasihan,” tambah Denny.