POLITIK

IPRC: Putusan MK Bisa Ubah Konstelasi Politik di Jabar

×

IPRC: Putusan MK Bisa Ubah Konstelasi Politik di Jabar

Sebarkan artikel ini
Direktur Eksekutif Indonesian Politics Research & Consulting Indra Purnama

KAPOL.ID – Direktur Eksekutif Indonesian Politics Research & Consulting Indra Purnama menilai putusan Mahkamah Konstitusi akan memberikan perubahan terhadap konstelasi politik di Jawa Barat jelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan yang awalnya 20 persen menjadi 6,5 hingga 7,5 persen perolehan kursi DPRD provinsi di Pemilihan Legislatif 2024 dapat mengubah sejumlah kesepakatan yang telah dicapai partai politik.

“Dengan putusan MK yang terbaru, akan ada perubahan konstelasi politik di Jawa Barat. Setidaknya ada dua partai yang berada di KIM (Koalisi Indonesia Maju) yang menghitung ulang untuk mengusung calonnya sendiri di Pemilihan Gubernur Jawa Barat, yaitu PKB dan PAN,” ujarnya, dalam diskusi bertajuk Konstelasi Politik Jawa Barat Pasca Putusan MK di kawasan Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (26/8/2024).

PAN, dinilai Indra, memiliki figur yang sangat cocok untuk diusung sebagai calon gubernur Jawa Barat dalam diri Bima Arya. Termasuk PKB yang dia pandang mempunyai tokoh-tokoh untuk memimpin Tatar Pasundan lima tahun kedepan.

“Ketertarikan figur dan partai tentu muncul minimal figur baru atau kader terbaik di Pilkada Jawa Barat 2024. Namun, ketika koalisi KIM Plus terpecah, maka partai pun akan berhitung ulang di waktu pendaftaran yang sempit, sehingga memungkinkan memilih bergabung dengan pasangan calon koalisi partai yang berpotensi memenangkan kontestasi, serta tentu faktor lain dari dinamika politik di Jawa Barat adalah anomali hasil pileg dan pilkada,” terangnya.

Dengan adanya putusan MK ini, dirinya memandang akan terjadi tiga hingga empat poros pada Pemilihan Gubernur Jawa Barat. Karena dua partai politik pun sudah bisa mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada kontestasi pilkada 2024.

“Ya kalau sekarang kan sudah ada Gerindra dengan Golkar, kemudian PKS-NasDem. Dan kemungkinan besar PDI Perjuangan bersama PKB. Belum lagi partai-partai non parlemen yang akan mengusung calon alternatif. Jadi semuanya masih dinamis dan cair hingga saat ini,” terangnya.

Pihaknya melihat peta politik setiap daerah di Jawa Barat berbeda, semisal pantura lebih condong ke tokoh atau partai yang berspektrum nasionalis. Sementara, di Priangan Timur lebih cenderung ke keterikatan kelompok Islam bisa menjadi perhitungan partai.
“Sosio-kultur pun Priangan Timur kuat keagamaan dan Pantura ke nasionalis, sedangkan megapolitan (Bekasi-Depok) relatif berbeda dengan daerah lain,” ungkapnya.

Di tempat sama, politisi PKS Indra Kusuma tak menyangkal jika putusan MK terkait pilkada bisa mengubah peta perpolitikan di Jawa Barat. Dia pun menegaskan PKS menghormati putusan MK tersebut.

“Kondisi Jabar terkini, KIM kan lebih ke politik saat pilpres yang secara internal ada dinamikanya. Tapi, untuk Pilgub Jabar 2024 itu pertarungan antara pemimpin otentik dengan pemimpin kosmetik,” imbuhnya.

Sementara itu, politisi PSI, Akbar Wibowo meyakini putusan MK merupakan yang terbaik untuk demokrasi di Tanah Air. Sebab, demokrasi adalah hal-hal utama untuk terwujudnya Indonesia maju.

“Semakin banyak pilihan maka semakin baik. Kami kan partai yang mengusung anak-anak muda tentunya kami berharap threshold yang semakin rendah bisa memajukan anak-anak muda di seluruh daerah. Maka diturunkannya syarat pencalonan dan ambang batas menjadi angin segar di Indonesia. Jadi, kami sangat mendukung,” ucapnya.***