KAPOL.ID –
Isi surat dari Mendagri RI untuk Pemerintah Kota Tasikmalaya sempat menjadi perbincangan khalayak ramai.
Surat Pemberhentian Sementara Wali Kota Tasikmalaya Jawa Barat bernomor
131.32-183 tahun 2021 itu sudah sampai di Bagian Pemerintahan Setda Tasikmalaya.
Didalamnya, berisi memberhentikan saudara H. Budi Budiman dari jabatannya sebagai Wali Kota Tasikmalaya masa jabatan tahun 2017-2022, sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Dan menunjuk saudara Muhammad Yusuf, Wakil Wali Kota Tasikmalaya masa jabatan tahun 2017-2022 untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota Tasikmalaya.
Keputusan menteri ini ditetapkan di Jakarta pada 1 Februari 2021 ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian.
Sebagaimana diketahui, Wali Kota Tasikmalaya non aktif sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Perkembangan terakhir, agenda persidangan sudah melewati tuntutan dari Jaksa KPK dan hari ini pembelaan dari tuntutan tersebut.
Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya, Maman R. Setiadi menjelaskan, pihaknya baru mendapat kabar dari Pemprov Jabar terkait surat tersebut pada Senin (15/02/2021) sore.
Lalu, pada Selasa (16/02/2021) mengambil salinan surat asli untuk dibawa ke Tasikmalaya.
“Suratnya sekarang sudah ada,” katanya sembari memperlihatkan surat kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (17/02/2021).
Terpisah, Plt. Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf baru mempercayai kabar tersebut setelah melihat surat asli.
“Kalau kemarin baru fotokopi, tadi pagi saya terima surat fisik sudah cap basah Intinya seperti itu,” ujarnya seusai menghadiri Musrenbang di Hotel Grand Metro.
Terkait SK definitif, ia juga belum tahu persis kapan akan turun karena merupakan kewenangan Mendagri.
“Itu kewenangan Kemendagri pembina pemerintahan di daerah,” jelasnya.
Ia juga menunggu petunjuk Kemendagri untuk mengatur kewenangannya sebagai pelaksana tugas wali kota.
Serta berkonsultasi dengan Gubernur Jabar terkait pascaditerimanya surat tersebut.
Ia mengakui akhir-akhir ini dengan kewenangan Plt yang terbatas, membuat roda pemerintahan sedikit stagnan.
“Soalnya walaupun saat ini juga Plt Wali Kota, misalnya masih tak diperbolehkan melakukan rotasi mutasi ataupun kebijakan strategis.”
“Tapi dengan keluarnya SK ini kita akan bahas lagi apakah kewenangan masih dibatasi atau tidak. Akan kami konsultasikan ke Gubernur,” katanya.***












