POLITIK

Iwan-Iip Matang Lapor Ke MK

×

Iwan-Iip Matang Lapor Ke MK

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID –
Pasangan calon Bupati nomor 4 dalam Pilkada Tasikmalaya, Iwan Saputra-Iip Miftahul Paoz akan menggugat hasil penghitungan suara dan dugaan kecurangan calon petahana dan KPU Kabupaten Tasikmalaya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui kuasa hukumnya Giofedi Rauf, gugatan tersebut karena adanya dugaan kejahatan demokrasi.

“Dalam konteks normal dalam pilkada banyak terjadi pelanggaran, yang berpotensi dilakukan oleh petahana.”

“Namun dalam pilkada tasik 2020, kategorinya sudah bukan lagi pelanggaran namun kejahatan demokrasi,” kata Giofedi, Jumat (18/12/2020).

Ia menyebutkan dugaan kejahatan demokrasi yakni adanya perencanaan yang sangat matang jauh sebelum tahapan dimulai.

Melibatkan ASN dan perangkat lainnya secara terstruktur, sistematis dan masif.

“Mohon doa kepada segenap masyarakat tasikmalaya agar Iwan-Iip mendapatkan keadilan di MK.”

“Serta meminta masyarakat mengikuti jalannya persidangan di MK secara seksama,” tandasnya.

Hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Tasikmalaya Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin unggul tipis pada hasil rapat pleno KPU Kabupaten Tasikmalaya di Gedung Dakwah, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (16/12/2020) dini hari.

Pasangan calon nomor urut 2 Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin (PDIP-PPP) meraih 315.332 suara.

Di urutan kedua diraih paslon nomor urut 2, Iwan Saputra-Iip Miftahul Paoz (Golkar, PKB, PKS, PAN, Hanura dan Nasdem) dengan perolehan 308.259 suara.***