KANAL

JABAR: 2023, Perusahaan Tak Bayar THR Jumlahnya Menurun

×

JABAR: 2023, Perusahaan Tak Bayar THR Jumlahnya Menurun

Sebarkan artikel ini
IST/Humas Pemda Provinsi Jawa Barat

KAPOL.ID – Kepala Bidang Pengawasaan Ketenagakerjaan, Disnakertrans Jabar, Joao De Araujo Dacosta mengatakan,

Ramadan 2023 perusahaan di Jawa Barat yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR), jumlahnya mengalami penurunan.

“Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar, pada tahun 2020 ada sebanyak 344 perusahaan yang tifak membayar THR,” ucapnya.

Sedangkan, pada tahun ini per tanggal 16 April 2023 tercatat 160 perusahaan belum membayarkan THR.

Ia mengatakan bahwa perusahaan yang saat ini belum membayar THR tersebar di 27 Kota/Kabupaten.

“160 perusahaan yang sudah masuk, baik melakui online atau web kemnaker, pertama dibayar tidak sesuia ketentuan, kedua tidak dibayar, kemudian terlambat membayar,” ujar Joao saat menjadi pembicara diskusi THR 2023, Siapkah Perusahaan di Jabar? Yang diselenggarakan Diskominfo Jabar dengan Pokja Gedung Sate di Kawa Space, Kota Bandung, Senin (17/4/2023).

Pihaknya melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan apakah yang diadukan sesuai dengan perundang-undangan atau tidak.

Jika tidak sesuai peraturan perundang-undangan, maka akan ditindaklanjuti dengan mengeluarkan nota pemerikasaan sebagai peringatan sampai kepada yang bersangkutan membayar sesuai ketentuan.

“Perusahaan yang tidak membayarkan THR akan kena sanksi administrati di Pasal 9 PP 36 Tahun 2023 tentang pengusaha wajib membayar THR keagamaan kepada pekerja,” ucapnya.

“Dicontohkan Pasal 79 apabila, pasal itu dilanggar maka akan diberikan teguran tertulis, kemuadian penghentian pembatasan izin produksi, kemudian penghentian sementara, selain itu pembekuan perusaan,” bebernya.

Kabid Hubungan Tenaga Kerja, Disnakertrans Jabar Firman Desa menyampaikan bahwa secara keseluruhan THR tahun ini lebih aman dibanding tahun lalu karena status Pandemi Covid-19 sudah dicabut oleh pemerintah.

“PPKM sudah dicabut sehingga perusahaan sudah bisa membayar. kedua surat dari kementerian yang menegaskan perusahaan untuk full membayar THR tepat waktu,” ucap Firman.

“Dengan adanya peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang mewajibkan perusahaan membayar THR sebelum tujuh hari menjelang lebaran,” ucap dia.

Beda dari dua tahun kemarin THR kebanyakan tidak full, tahun sekarang relatif lebih tegas thr 2023 harus full tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. ***