HUKUM

Jaksa KPK Tuntut Wali Kota Tasik 2 Tahun, Pengacara Bilang Ini

×

Jaksa KPK Tuntut Wali Kota Tasik 2 Tahun, Pengacara Bilang Ini

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID –
Wali Kota Tasikmalaya non aktif, Budi Budiman dituntut Jaksa KPK 2 tahun dan denda Rp 250 juta.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Tim Pengacara, Bambang Lesmana saat dihubungi KAPOL.ID seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (10/02/2021).

“Di sidang tadi, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kuasa hukum.”

“Sesuai hukum acara apakah akan mengajukan nota keberatan dan pembelaan atau tidak,” katanya.

Pihaknya menyatakan akan mengambil opsi tersebut. Ada waktu satu pekan untuk pengajuan nota tersebut.

“Kita akan mengajukan keberatan, alasannya apa? Karena dalam fakta persidangan pun sangat jelas, klien kami dipaksa oleh Ketum PPP saat itu,” bebernya.

Bahkan, kata dia, dalam fakta persidangan juga tidak pernah sekalipun menjanjikan apapun kepada staf Kementerian Keuangan RI ketika dana insentif daerah (DID) turun.

“Karena terus-terusan ditagih, tuh anggaran sudah cair. Cepat selesaikan (ke Kementerian). Klien kami ditagih lebih dari satu kali.”

“Akhirnya dengan terpaksa karena fatsun terhadap pimpinan partai. Tidak pernah pula menjanjikan akan memberikan hadiah,” katanya.

Pihaknya berpendapat, tuntutan jaksa terlalu berat jika melihat fakta persidangan. Meskipun ancaman maksimal dari dugaan pasal UU 5 ayat 1 UU Tipikor terkait suap 5 tahun hukuman kurungan.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, terdakwa H. Budi Budiman diduga melakukan suap sebesar Rp 700 juta kepada pejabat Kementerian Keuangan.
Pemberian uang selama beberapa kali di tiga tempat dan waktu berbeda.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut ditangani oleh KPK RI. Sidang selanjutnya akan berlangsung pada Rabu 17 Februari 2021 dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pengacara.***