HUKUM

Jalan Lingkar Utara Tasik Belum Kantongi Izin Lingkungan

×

Jalan Lingkar Utara Tasik Belum Kantongi Izin Lingkungan

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID –
Jalan Lingkar Utara Kota Tasikmalaya yang menghubungkan Pos AU – Karangresik belum kantongi izin lingkungan.

Pembangunan jalan yang dirintis sejak tahun 2017 tersebut saat ini masih terus berjalan. Tahun ini dilanjutkan pembangunan jembatan flyover.

“Kami sudah melaporkan dugaan kejahatan lingkungan ke polisi dan kejaksaan karena belum mengantongi izin lingkungan,” kata Presiden Koalisi Mahasiswa dan Rakyat Tasikmalaya, Arief Rahman Hakim awal pekan ini.

Pihaknya menduga ada tindak pidana korupsi di dalam pengadaan jasa analisa dampak lingkungan (amdal) sebagai syarat terbitnya izin lingkungan.

Meskipun pada tahun 2008 dan 2016 sudah mengantongi amdal, namun kedaluarsa jika mengacu pada PP No 27 Tahun 1999 Tentang Amdal.

Sekretariat Komisi Penilai Amdal Kota Tasikmalaya baru menerima surat permohonan penilaian kerangka acuan baru-baru ini.

“Sudah ada permohonan, berkas administrasi diuji dahulu oleh komisi. Jika memenuhi persyaratan baru diadakan penilaian teknis di lapangan,” ujar Ketua Komisi Penilai Amdal, Dudi Mulyadi, Kamis (5/11/2020).

Acuan di Permen LH 38/2019 tentang Jenis rencana usaha dan atau kegiatan wajib memiliki Amdal, Jalan Lingkar Utara masuk dalam klasifikasi.

“Khusus Jalan Lingkar ini wajib mengantongi amdal. Walaupun tidak serta merta semua kegiatan harus mengantongi dokumen amdal,” katanya didampingi Sekretariat Komisi Amdal Kota Tasikmalaya Jajang Budi Jamahsari. ***