KAPOL.ID
Pemkot Tasikmalaya melonggarkan jam ngopi itu pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 22 Februari 2021 mendatang.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf mengatakan ada kelonggaran untuk percepatan pemulihan ekonomi.
“Dari sebelumnya hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, dilonggarkan menjadi hingga pukul 21.00 WIB.” ujar Yusuf selepas hadiri acara HPN PWI Tasikmalaya, Selasa (09/02/2021).
Sebelumnya dalam beberapa sosialisasi surat edaran oleh dinas terkait, kebijakan pembatasan jam operasional usaha sempat mendapat kritik dari pengusaha kuliner.
Salah satunya kedai kopi dan kuliner yang tengah menjamur di Kota Tasikmalaya.
“Jam segitu itu, lagi ramai-ramainya orang ngopi,” kata Ras Abdulah, pengusaha kedai kopi awal Januari lalu.
PPKM Mikro
Di sisi lain, Yusuf menjelaskan saat ini satgas tengah membahas pelaksanaan PPKM mikro.
Sesuai instruksi, akan lebih fokus tertuju ke wilayah yang banyak kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
Ia mencontohkan, jika terdapat lebih dari 10 kasus aktif di satu RT, wilayah RT tersebut akan dikarantina (lockdown).
Pemerintah akan menjamin kebutuhan untuk masyarakat di wilayah tersebut.
“Ini sesuai dengan arahan Mendagri dan Gubernur Jawa Barat. Kita tidak mau gegabah.”
“Kita juga lihat dulu sebaran kasus di masing-masing wilayah RT. Ini kIta sedang godok, karena terkait dengan anggaran,” katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, dr. Uus Supangat mengatakan, dalam Instruksi Mendagri terdapat beberapa ketentuan wilayah yang harus diterapkan karantina.
Misalnya, di satu RT terdapat lebih dari 10 kasus aktif Covid-19 dalam kurun waktu tujuh hari terakhir.
“Alhamdulillah di kita tidak ada kelurahan atau RW yang memenuhi syarat diberlakukan karantina mikro,” kata dia.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya hingga Selasa, total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di daerah itu berjumlah 3.420 orang.
Sebanyak 2.794 orang telah dinyatakan sembuh, 559 orang masih menjalani isolasi, dan 67 orang meninggal dunia.***