KAPOL.ID – PT. Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya, telah memproses santunan kematian atas nama Muhammad Abdul Haris (43), korban kecelakaan lalu lintas tabrak lari, Kamis 22 April 2021, Pukul 11.15 WIB.
Kecelakaan yang menimpa mantan wartawan di Kab. Ciamis yang juga sebagai kepala Desa Karangkamulyan itu, terjadi pada Rabu 21 April 2021, sekitar Pukul 20.20 WIB di Jalan Raya Ciamis-Banjar.
Tepatnya, di Dusun Karangkamulyan RT 10 RW 03 Desa Karangkamulyan Kec. Cijeungjing Kab. Ciamis.
“Santunan kematian diproses secara Non Tunai/Transfer Bank ke Nomor Rekening isteri korban, Tating Maryana selaku ahli waris,” kata Kepala Jasa Raharja Jabar, Hendri Afrijal.
Santunan kematian yang telah diserahkan kepada ahli waris korban tersebut, merupakan perwujudan kehadiran pemerintah/negara di tengah masyarakat.
Khususnya, yang sedang tertimpa musibah kecelakaan lalu lintas.
“Selain itu, kecepatan dalam proses santunan kematian tersebut tak lepas dari peran Polres Ciamis. Khususnya Unit Laka Lantas yang dengan segera menerbitkan Laporan Polisi (LP) kasus kecelakaan yang menimpa korban,” ujarnya.
Berkaca dari itu, sehingga PT. Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya dapat memproses kematian korban kurang dari 24 jam sejak kejadian kecelakaan.
“Semoga santunan kematian tersebut bermanfaat dan berkah untuk ahli waris serta keluarga korban yang ditinggalkan,” ujarnya. ***