KANAL

JHB Soroti Celah Penyimpangan Restorative Justice, Ingatkan APH Jangan Jadikan Alat Transaksional

×

JHB Soroti Celah Penyimpangan Restorative Justice, Ingatkan APH Jangan Jadikan Alat Transaksional

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Jurnalis Hukum Bandung (JHB) menggelar diskusi kritis guna membedah penerapan konsep Restorative Justice (RJ) dalam balutan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.

​Diskusi bertajuk “Restorative Justice di KUHP Baru: Solusi Keadilan atau Ruang ‘86’?” ini digelar di Paviliun Sunda, Kota Bandung, Kamis (12/3/2026).

Forum ini menyoroti dua sisi mata ruang RJ potensi keadilan humanis di satu sisi, dan celah penyimpangan di sisi lain.

​Ketua JHB, Suyono menegaskan bahwa kehadiran KUHP baru membawa perubahan drastis dalam sistem pidana nasional. Oleh karena itu, jurnalis sebagai pilar pengawas dituntut melek regulasi agar fungsi kontrol sosial tetap berjalan.

​“Jurnalis harus memahami substansi perubahan ini agar mampu menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum,” ujar Suyono.

​Ia tak menampik jika konsep RJ sangat ideal untuk menghadirkan keseimbangan antara pelaku dan korban. Namun, ia mewanti-wanti agar mekanisme ini tidak menjadi bola liar tanpa pengawasan publik yang kuat.

​“Tanpa kontrol publik dan media, mekanisme ini bisa saja dipersepsikan sebagai ruang kompromi dalam penyelesaian perkara,” tegasnya.

​Senada dengan Suyono, jurnalis senior Abdul Rohim menyoroti titik rawan penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum (APH) dalam praktik RJ.

Menurutnya, percepatan proses hukum melalui RJ jangan sampai dijadikan alat transaksional.

​“RJ memiliki peluang besar terjadinya penyalahgunaan wewenang terhadap pihak berperkara jika tidak diawasi baik. Insan pers harus mengawal implementasi KUHP baru ini, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan,” tutur Rohim.

​Ia menambahkan, tanpa pemahaman substansi yang mumpuni, wartawan akan kesulitan mendeteksi apakah suatu perkara benar-benar tuntas secara sah atau justru masuk ke ruang gelap penyimpangan.

​Tak sekadar diskusi, momen ini juga menandai peluncuran platform digital JurnalisHukumBandung.com. Wadah ini diproyeksikan menjadi ruang kolaborasi bagi jurnalis hukum di Bandung untuk menyajikan berita yang lebih mendalam, kritis, dan edukatif bagi masyarakat.

​Dukungan bank BJB

​Kegiatan FGD ini turut didukung penuh oleh bank bjb sebagai sponsor utama. Ketua Panitia, Yedi Supriadi, menyampaikan apresiasinya atas sinergi yang terjalin.

​“Dukungan bank bjb sangat berarti dalam menghadirkan ruang diskusi yang mendorong literasi hukum sekaligus memperkuat peran media dalam mengawal penegakan hukum yang berkeadilan,” pungkas Yedi.

​Diskusi ini menyimpulkan bahwa meski RJ adalah langkah progresif, keberhasilannya sangat bergantung pada transparansi. Jurnalis pun berkomitmen untuk memastikan RJ menjadi solusi keadilan. (Jae)