KAPOL.ID – Sidang kasus dugan korupsi Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019, kembali digelar di Ruang II, Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (12/10/2022).
Terpantau, enam orang saksi dihadirkan dalam sidang yang dimulai pada pukul 13.10 WIB tersebut.
Diantaranya, hadir saksi BR (PNS) AS (PNS), AY (PNS), BRD, AH dan GN.
Dalam sidang yang dimulai sejak siang dan berakir malam sekitar pukul 19.55 WIB tersebut, masih berkutat soal proses dimulainya pekerjaan.
Ditemui usai sidang, Kuasa hukum tersangka AD yakni Zabbar mengatakan semua saksi terpantau tak menyudutkan klieannya.
“Hanya ada satu orang saksi yang menyudutkan klien kami, tapi dia pun sudah ditetapkan tersangka dan dalam perkara yang sama,” ujar Zabbar.
Jadi, menurut Zabbar, istilahnya sekarang telah memasuki jilid dua.
Alhamdulilah sidang berjalan lancar, diharapkan saksi yang selanjutnya sampai yang terakhir nanti, tak ada lagi yang menyudutkan dan memberatkan kliennya.
“Semoga pada sidang selanjutnya, keterangan saksi masih sama dengan saksi yng tadi,” ujarnya.
Sidang lanjutan kasus tersebut kembali akan digelar pada 19 Oktober 2022.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Sumedang pada April 2022 menetapkan dua tersangka dan telah ditahan, yakni AD, dan HH yang sekarang sedang disidangkan.
Kemudian, pada 13 September 2022, Kejari Sumedang kembali menetapkan empat tersangka.
Diantaranya, DR (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumedang), HB (Kepala Seksi Perencanaan dan Evaluasi pada Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Sumedang), BR (mantan Ketua Pokja Pemilihan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang dan US selaku pelaksana proyek. ***