KAPOL.ID –
Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota mengungkap peredaran uang palsu (upal) di wilayah Kota Tasikmalaya. Dari tangan tiga tersangka, 287 lembar upal pecahan Rp 100 ribu berhasil diamankan kepolisian, Minggu (16/3/2025) dini hari.
“Pengungkapan ini bermula adanya temuan uang palsu di kalangan masyarakat. Anggota kami langsung melakukan penelusuran,” tutur Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, Selasa (25/3/2025).
Dari hasil penyelidikan, peredaran upal mengarah kepada seorang pria berinisial Ce (40), warga Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.
Kemudian Unit Tipidter Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota mendapat informasi, Ce akan melakukan transaksi uang palsu di daerah Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
“Saat itu rekan Ce, yakni Su (40) dan U (64) ikut diamankan. Anggota juga menemukan 287 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.”
“Total nilai Rp 28,7 juta serta satu alat pendeteksi uang palsu beserta berbagai barang bukti lainnya,” jelas kapolres.
Faruk memaparkan, tersangka mendapat upal tersebut dari seseorang Da yang berdomisili di Cijantung, Jakarta Timur. Mereka membelinya dengan harga Rp 4 juta dan berencana menjualnya dengan harga Rp 5 juta.
“Para tersangka mengakui uang yang mereka pegang adalah palsu. Mereka berencana mengedarkannya untuk mendapatkan keuntungan cepat, katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terancam hukuman kurungan paling lama 10 tahun. Dan denda paling banyak Rp 1 miliar sesuai pasal 36 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 KUHP.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi dan segera melapor jika menemukan indikasi peredaran uang palsu,” ujar Faruk.***