KAPOL.ID –
Jual beli satwa dilindungi kini mendapat perhatian kepolisian. Salah satunya di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.
Salah satunya CNAB (30), warga Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya. Ia diduga hendak melakukan jual beli dua ekor Owa Jawa. Hewan yang masuk katagori dilindungi di Indonesia tersebut akan dijual seharga Rp 8,5 juta.
“Satu ekor dibawa yang bersangkutan di SPBU Manonjaya, satu ekor lagi sudah dititipkan kepada seorang karyawan bus antarkota.”
“Kedua satwa itu disimpan dalam kardus dan kandang kayu,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi, kemarin.
Ia menjelaskan penyidikan masih berjalan dan pelaku tengah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Hasil pemeriksaan sementara, tersangka membeli hewan tersebut secara online dari luar Tasikmalaya.
“Jadi pelaku ini membelinya masing-masing seharga Rp 3 juta per ekor. Kemudian menjualnya kembali dengan harga Rp 8,5 juta.”
“Owa Jawa itu dibeli dari kenalannya di Karawang dan Jawa Tengah. Pelaku sudah setahun ini melakukan jual beli hewan dilindungi,” katanya.
Faruk menegaskan, memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi memiliki konsekuensi hukum. Tersangka dikenakan pasal Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda Rp 5 miliar,” jelas AKBP Faruk Rozi.***










