KABAR POLISI

Jual Togel di Jatinangor, Tersangka Diamankan Polisi

×

Jual Togel di Jatinangor, Tersangka Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

SUMEDANG, (KAPOL).- Hendi dan Ful Hendra, diamankan Polsek Jatinangor karena terlibat tindak pidana perjudian togel jenis Hongkong, Senin 4 November 2019.

Kapolres Sumedang, AKBP Hartoyo mengatakan, tersangka Hendi menerima pemasangan nomor atau angka dari para pemasang yang menaruhkan sejumlah uang.

Kemudian, tersangka Hendi menyerahkan hasil pemasangan tersebut kepada tersangjlka Ful Hendra.

“Tersangka diamankan di Dusun Cikopo Rt 02 Rw 03 Desa Cipacing Kec. Jatinangor, Kab. Sumedang,” katanya.

Barang buktinyang diamankan, berupa uang tunai sebesar Rp 448.000, sebuah hand phone merk Advan, sebuah hand phone merk Oppo, sebuah stempel tanggal beserta bak stempel, sebuah buku tulis, sebuah pensil 3 buah ball point, 39 kertas kupon warna biru, 1 buku kupon ukuran kecil.

“Pasal yang diterapkan, Primer Pasal 303 ayat 1 ke 1, ke 3 dan ayat 3 KUHP Subsider Pasal 303 bis ayat 1 ke 1 KUHP,” ucap Hartoyo. (Devi Supriyadi)***

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id