KAPOL.ID – Pihak Kepolisian berhasil menangkap Ketua umum GMBI, M Fauzan Rahman.
Hal itu, merupakan perkembangan kasus aksi demonstrasi berujung anarkis di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Barat yang dilakukan organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) pada Kamis 27 Januari 2022 kemarin.
“Fauzan ditetapkan sebagai tersangka bersama 11 orang lainnya, dikarenakan sebagai provokasi dari aksi demonstrasi tersebut,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada wartawan di Mapolda Jabar, Senin 31 Januari 2022.
Setelah ditangkapnya Ketua umum GMBI, polisi juga berhasil mengamankan dua orang lainnya yang menyerahkan diri Ke Polrestabes Bandung.
Menurut Kombes Pol Ibrahim Tompo satu di antaranya masih dalam pemeriksaan.
“Sedangkan, untuk satu orang lainnya berinisial SBI, lanjut dia, diamankan dikarenakan orang pertama melakukan orasi hingga memproduksi anggota GMBI lainnya,” ujar kabid.
SBI ini orang yang pertama kali orasi dan mengatakan bahwa saya mempunyai 500 orang yang siap mati, dan di mobilnya sudah mempersiapkan alat kejut listrik, pisau cutter, celurit dan stik softball.
“Dan ini lah yang memprovokasi hingga menjadi panas dan akhirnya menjadi Chaos (rusuh),” tambahnya
Ibrahim mengatakan, hingga saat ini Polda Jabar berhasil mengamankan 13 orang ormas GMBI, 12 diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Adapun identitas tersangka, pertama MFR, MABA, IRM, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH, dan terakhir WN,” ungkapnya
Adanya penahanan dan penangkapan tersebut, Ibrahim mengatakan bahwa pihaknya akan mengenakan pasal berlapis tehadap para tersangka.
“Kepada para tersangka ini telah ditetapkan penahanan dengan pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP serta Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun,” tuturnya
Sementara itu, untuk kendaraan yang berhasil diamankan, Ibrahim menambahkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 313 unit kendaraan terdiri dari 96 unit roda 4 dan 217 unit roda dua atau sepeda motor. ***
—- Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment —-
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web: https://kapol.tv
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id
Portal Inside : https://kapol.id/