KAPOL.ID – Unit Reskrim Polsek Panyileukan Polrestabes Bandung berhasil meringkus seorang pemuda berinisial DRW (21). Warga Kabupaten Bogor tersebut harus berurusan dengan hukum setelah nekat menganiaya seorang petugas keamanan di halaman parkir Alfamart Bundaran Cibiru, Jalan A.H. Nasution, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung.
Aksi kekerasan yang terjadi pada Selasa (6/1/2026) dini hari itu, mengakibatkan korban, Ade Dedi (62), mengalami luka serius hingga sempat tak sadarkan diri.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku didasari laporan polisi bernomor LP/01/I/2026/SPK Unit Reskrim/Polsek Panyileukan.
”Kejadian bermula sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku saat itu tengah berbelanja di minimarket, namun memasukkan barang-barang ke dalam jaketnya tanpa menggunakan keranjang belanja,” ujar Hendra, Minggu (11/1/2026).
Ulah pelaku tersebut rupanya memicu kecurigaan karyawan toko. Saat dilakukan pemeriksaan, sempat terjadi ketegangan. Korban yang saat itu berada di lokasi berusaha menengahi dan meminta pelaku untuk membayar barang-barang yang dibawa.
Namun, karena uang yang dibawa pelaku tidak mencukupi, sebagian barang batal dibeli. Rupanya, hal itu memicu sakit hati pelaku. Ia merasa tersinggung karena dituding hendak melakukan pencurian.
”Merasa tidak terima, pelaku menghampiri korban di area parkir. Tanpa basa-basi, pelaku menyerang korban secara membabi buta,” terang Kabid Humas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku memukul rahang korban hingga tersungkur. Tak berhenti di situ, pelaku juga tega menginjak bagian leher dan dada, serta menampar wajah korban sebanyak dua kali hingga korban jatuh pingsan.
Warga yang melihat kejadian tersebut langsung membawa korban ke RSUD Ujungberung untuk mendapatkan perawatan medis.
Mendapat laporan adanya tindak penganiayaan, petugas kepolisian bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Berbekal rekaman CCTV dan keterangan para saksi, polisi akhirnya berhasil menciduk pelaku beserta barang bukti pakaian milik korban.
”Saat ini pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 466 KUHPidana tentang penganiayaan,” tegas Hendra.
Polda Jabar pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tersulut emosi dan menghindari aksi main hakim sendiri. Pihak kepolisian berkomitmen akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang mengganggu kondusivitas dan rasa aman di tengah masyarakat.
”Kami mengajak warga untuk segera melapor jika melihat atau mengalami tindak pidana. Mari kita jaga Kamtibmas di wilayah Jawa Barat agar tetap kondusif,” pungkasnya. (JM)






