KAPOL.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap anak, terutama dari keluarga tidak mampu, mendapatkan hak pendidikan.
Upaya ini diwujudkan melalui Kebijakan Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS), yang bertujuan untuk menekan angka anak tidak bersekolah di jenjang pendidikan menengah.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Barat, Purwanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 31 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kedua regulasi tersebut menegaskan tanggung jawab pemerintah untuk menjamin akses pendidikan bagi seluruh anak usia sekolah, termasuk mereka yang menghadapi kendala ekonomi atau sosial.
Berdasarkan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2025, angka anak putus sekolah di Jawa Barat terbilang tinggi. Sepanjang tahun 2023–2025, tercatat 66.385 siswa SMA/SMK putus sekolah, dan 133.258 lulusan SMP tidak melanjutkan ke jenjang SMA/SMK.
Hal ini mengakibatkan total 199.643 anak tidak bersekolah.
Sementara itu, pada tahun 2025, dari total 834.734 lulusan SMP/MTs/sederajat, hanya 564.035 yang mendaftar ke SMA/SMK negeri. Hal ini menyisakan 270.699 siswa yang belum terdaftar di sekolah negeri.
Melalui kebijakan ini, Disdik Jawa Barat menambah kapasitas rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri hingga 50 siswa per rombel. Penambahan ini menghasilkan daya tampung tambahan sebanyak 113.126 siswa. Dengan demikian, total daya tampung gabungan dari jalur SPMB dan PAPS mencapai 436.350 siswa.
Namun, dari program PAPS, hanya 46.233 siswa yang diterima. Dengan begitu, total siswa yang diterima melalui jalur SPMB dan PAPS mencapai 352.578 siswa. Hal ini masih menyisakan 461.348 siswa yang perlu diarahkan ke sekolah swasta, madrasah (MA), atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Kebijakan ini memicu kritik dari beberapa pihak, termasuk Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Wilayah Jawa Barat. Mereka khawatir kebijakan ini dapat mengancam keberlangsungan sekolah swasta karena berkurangnya jumlah siswa baru. Menanggapi kekhawatiran tersebut, Purwanto menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah memastikan tidak ada anak yang putus sekolah.
“Disdik Jabar telah melakukan pemetaan menyeluruh terhadap calon peserta didik yang belum tertampung. Penempatan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” ujar Purwanto.
Ia juga menegaskan bahwa sekolah swasta tetap menjadi bagian dari solusi, bukan dikesampingkan.
Sebagai bentuk dukungan terhadap sekolah swasta, Pemprov Jabar telah memberikan Hibah Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) bagi SMA/SMK/SLB swasta. Pemprov berkomitmen untuk mengawasi penggunaan dana ini agar tepat sasaran dan efektif dalam meningkatkan akses serta kualitas pendidikan.
Purwanto menutup pernyataannya dengan harapan bahwa seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat mendukung kebijakan ini.
“Kami berharap seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat mendukung kebijakan ini demi keberhasilan pembentukan generasi berkarakter panca waluya,” tutupnya. ***












