KAPOL.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung berhasil mengamankan empat aset rumah perusahaan yang terletak di Jalan Natuna, Kelurahan Kebon Pisang, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya perusahaan untuk menjaga dan mengoptimalkan pengelolaan aset negara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan, sebelumnya KAI Daop 2 telah memberikan peringatan resmi sebanyak tiga kali kepada penghuni rumah terkait.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, penghuni tidak mengindahkan peringatan tersebut.
Oleh karena itu, KAI Daop 2, dengan dukungan aparat keamanan dan pihak terkait, melakukan langkah tegas berupa pengosongan dan pengamanan aset perusahaan.
Ayep menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan demi kepentingan perusahaan dan negara.
“KAI sebagai BUMN memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga dan mengelola aset yang dimiliki negara. Kami sudah melakukan proses sesuai prosedur dan memberikan waktu yang cukup bagi penghuni untuk menyelesaikan kewajibannya. Pihak PT KAI Daop 2 Bandung secara persuasif juga telah menghimbau kepada penghuni untuk melakukan proses ikatan perjanjian persewaan, namum penghuni tidak ada itikad baik dan menolak melakukan proses perjanjian persewaan aset tersebut,” ujar Ayep.
Proses pengamanan berjalan dengan lancar dan kondusif berkat koordinasi yang baik antara KAI Daop 2, pemerintah daerah, aparat keamanan, serta pihak-pihak terkait.
Empat rumah tersebut kini telah dikuasai kembali oleh KAI Daop 2 dan akan digunakan untuk mendukung operasional perusahaan serta optimalisasi aset.B
Berikut Data Rumah Perusahaan Yang Berhasil Diamankan
1. Rumah Perusahaan Nomor 1 atas nama Dahirin, dengan Luas Bangunan 94,5 m2, Luas Tanah 228 m2.
2. Rumah Perusahaan Nomor 5 atas nama Ny. Mizar dengan Luas Bangunan 94,5 m2, Luas Tanah 228 m2.
3. Rumah Perusahaan Nomor 7 atas nama Ir. Budihardjo Trenggono dengan Luas Bangunan 94,5 m2, Luas Tanah 228 m2.
4. Rumah Perusahaan Nomor 7pav atas nama Freddy Krismono Intoyo dengan Luas Bangunan 94,5 m2, Luas Tanah 228 m2.
Adapun yang menjadi bukti kepemilikan atas aset dilokasi tersebut adalah 7e GEWIJZIGDE GRONDKAART NO 14 TAHUN 1937. Aset tersebut tercatat di aktifa tetap sebagai Rumah Perusahaan Milik PT KAI (Persero).
Penertiban aset merupakan bagian dari komitmen KAI dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset negara.
KAI berharap masyarakat dapat mendukung upaya ini sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga aset negara untuk kepentingan publik.
“Ke depan, kami akan terus memastikan bahwa seluruh aset perusahaan digunakan dan dikelola sesuai dengan fungsinya untuk mendukung layanan transportasi kereta api serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan negara,” tutup Ayep. ***