BISNIS

KAI Divre II Sumbar Ajak Pengguna Jalan Tertib dan Disiplin Berlalu Lintas

×

KAI Divre II Sumbar Ajak Pengguna Jalan Tertib dan Disiplin Berlalu Lintas

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi keselamatan berlalulintas dilakukan KAI Divre II Sumbar di perlintasan sebidang, baru-baru ini.*

KAPOL.ID –
PT KAI Divre II Sumbar meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang KA melalui berbagai kegiatan sosialisasi. Salah satu upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya disiplin berlalu lintas khususnya saat melintasi perlintasan sebidang KA.

“Tahun lalu kami melaksanakan 38 kali sosialisasi keselamatan berlalu lintas. Baik di perlintasan sebidang KA hingga di sekolah-sekolah wilayah operasional Divre II Sumbar.”

“Tahun 2025 hingga awal bulan April, sudah melakukan sosialisasi sebanyak 57 kali,” kata Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, Rabu (9/4/2025).

Ia menjelaskan, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu kecelakaan lalu lintas.

“Tahun 2024 terdapat 21 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang KA. Diantaranya menyebabkan korban luka ringan, berat, bahkan meninggal dunia,” katanya.

Sementara hingga awal April 2025 ini, terdapat 4 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang maupun di jalur KA, meskipun angka ini jauh lebih sedikit dari tahun 2024 lalu.

“Kami tetap menghimbau kepada seluruh masyarakat hendaknya selalu disiplin dalam berlalu lintas khususnya saat melintasi perlintasan sebidang KA,” kata Reza.

KAI Divre II Sumbar telah menutup 9 titik perlintasan guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.

Termasuk penggunaan helm bagi pengendara roda dua dan prioritas bagi perjalanan kereta api. Pelanggaran di perlintasan sebidang KA tidak hanya membahayakan nyawa, tetapi juga melanggar hukum.

“Sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” katanya.

KAI Divre II Sumbar juga mengingatkan masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api. Sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 181 Ayat (1) yang melarang aktivitas di ruang manfaat jalur kereta api.

Reza mengimbau, jika masyarakat melihat potensi bahaya atau aktivitas mencurigakan di jalur kereta api dapat dilaporkan melalui stasiun terdekat. Atau Contact Center KAI di telepon 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.***