HUKUM

Kakek Bejat di Cianjur Nodai 2 Cucunya yang Masih Dibawah Umur

×

Kakek Bejat di Cianjur Nodai 2 Cucunya yang Masih Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Kakek bejat warga Cianjur diperiksa Polisi akibat menodai dua cucunya sendiri.

KAPOL.ID – Seorang kakek asal Kecamatan Haurwangi Cianjur, DS (54) diduga mencabuli kedua cucunya yang masih dibawah umur.

Menurut informasi yang dihimpun, DS diduga mencabuli kedua cucu yang masih di bawah umur diantaranya, Melati (4) dan Bunga (9).

Tindakan bejad DS tersebut dilakukan dikamar rumahnya dalam waktu yang berbeda dan dilakukan pelaku secara berulang kali.

Pasalnya, DS tinggal satu rumah bersama kedua korban.

Aksi bejad pelaku diketahui orang tua korban usai kedua korban mengalami kesakitan pada kelaminnya karena lecet dan robek kemaluannya dan trauma.

Kemudian orangtua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dari Polsek Bojongpicung.

Mendapat laporan adanya tindakan pencabulan, anggota Polsek Bojongpicung langsung mengamankan DS yang pada saat itu sedang memancing ikan di aliran Sungai jembatan Citarum lama.

Kapolsek Bojongpicung, AKP Eriyanto membenarkan, adanya laporan tindakan pencabulan oleh seorang Kakek kepada cucunya di Kecamatan Haurwangi.

“Benar kita mendapatkan laporan, dan saat ini pelaku DS sudah diamankan,” kata dia saat dihubungi melalui telepon selular, Rabu (11/1/2023).

Eri menjelaskan, pelaku diamankan disungai di dekat Jembatan jalan lama Citarum saat pelaku sedang memancing pada Jumat (6/1/2023).

“Kasusnya saat ini masih ditangani dan rencananya dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke Polres Cianjur,” pungkasnya.***