KAPOL.ID – Perusahaan agar tidak mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan untuk pegawainya.
THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan dan harus dibayarkan secara penuh.
Disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, di Kota Bandung, Selasa (4/4/2023).
Ia mengingatkan, tidak boleh ada THR yang dicicil, karena itu hak pekerja.
Kang Emil, sapaan akrabnya menegaskan, sanksi tegas akan dijatuhkan kepada perusahaan yang mencicil apalagi tidak membayarkan THR.
Sesuai dengan peraturan batas akhir pembayaran THR, yaitu H-7 Lebaran.
“Sesuai aturannya saya minta perusahaan tidak banyak mencari alasan untuk mencicil apalagi menunda THR,” ucapnya.
Sebelumnya, dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziyah telah meminta kepada kepala daerah untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayahnya membayar THR sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Perusahaan diimbau membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo.
*Membuka posko pengaduan*
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar pun akan terus mengawasi pemberian THR keagamaan dan sudah membuka posko pengaduan THR.
Posko ini dapat dimanfaatkan oleh pegawai apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Pengaduan bisa dilaporkan melalui hotline 08112121444 atau link bit.ly/PengaduanTHR2023Jabar.
Menurut Kang Emil, kemajuan suatu perusahaan tidak lepas dari peran dan kontribusi pekerja/buruh.
Untuk itu perusahaan tidak boleh merenggut kebahagiaan mereka yang sudah berkeringat untuk kemajuan perusahaan.
“Jangan merenggut kebahagiaan dari para pekerja yang sudah berkeringat untuk kemajuan perusahaan. Jadi THR ini wajib dibayar dan penuh ya,” tegas Kang Emil. ***