BIROKRASI

Kang Uu: Pemerintah Pusat Imbau Warga Tak Salat Idulfitri Berjamaah, di Rumah Saja

×

Kang Uu: Pemerintah Pusat Imbau Warga Tak Salat Idulfitri Berjamaah, di Rumah Saja

Sebarkan artikel ini

“Masyarakat Jabar untuk mengikuti anjuran pemerintah pusat dan daerah”

KAPOL.ID – Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum awalnya sempat meminta bupati/walikota untuk memberikan ijin warga melaksanakan salat idulfitri berjamaah bagi yang wilayahnya tak masuk zona merah.

Namun, setelah ada arahan tegas dari pemerintah pusat, Ia meminta kepala daerah kabupaten/kota di Jawa Barat untuk menaati untuk melaksanakan salat Idulfitri 1441 Hijriah di rumah karena pandemi Covid-19.

Ia mengajak masyarakat Jabar untuk mengikuti anjuran pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Hari ini dilaksanakan rapat dengan pemerintah pusat bersama Menteri Polhukam, Menteri Agama, Mendagri dan juga Menteri PMK. Dalam rapat tersebut disimpulkan agar ada imbauan secara tegas untuk tidak melaksanakan salat Idulfitri berjamaah di manapun,” kata Kang Uu di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (18/5/20).

Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jabar Rahmat Syafei mengatakan, salat Idulfitri dapat dilaksanakan berjamaah maupun sendiri (munfarid) di rumah di tengah pandemi Covid-19.

Hal tersebut berdasarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.

Kang Uu pun meminta tokoh masyarakat dan pemuka agama untuk turut menyosialisasikan imbauan pemerintah pusat agar salat Idulfitri tidak dilaksanakan berjamaah di masjid, lapangan terbuka, dan tempat lain.

Hal tersebut sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

“Kami meminta bantuan kepada para kiai, para ulama, tokoh masyarakat, dan juga ormas-ormas untuk mengimbau dengan tegas supaya salat Idulfitri tidak dilaksanakan di manapun dan di daerah berlabel apapun, mau di hijau, kuning, tetap tidak dilaksanakan,” ucapnya.

Apalagi, hasil evaluasi PSBB tingkat provinsi di Jabar memperlihatkan tren penularan Covid-19 menurun. Hal itu terlihat dari rata-rata penambahan kasus per hari, dari 40 kasus per hari pada akhir April 2020 turun menjadi 21-24 kasus per hari setelah PSBB provinsi diterapkan.

Tingkat rata-rata kematian Jabar akibat Covid-19 pun menurun dari tujuh jiwa menjadi empat jiwa per hari. Sementara tingkat kesembuhan mencapai dua kali lipat.

Kemudian, jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit mengalami penurunan, dari sekitar 430 pasien menurun menjadi sekitar 230 pasien.***