BIROKRASI

Kang Uu: THR Tahun 2021 Tidak Boleh Dicicil

×

Kang Uu: THR Tahun 2021 Tidak Boleh Dicicil

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jabar, dan Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, menerima aspirasi dari buruh yang diwakilkan 17 serikat buruh yang ada di Jabar. Sabtu 1 Mei 2021.

Kang Uu menuturkan, Pemerintah Provinsi Jabar menerima aspirasi dari buruh yang diwakilkan 17 serikat buruh yang ada di Jabar.

Adapun yang disampaikan oleh para buruh yaitu, pembatalan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

“Namun, kewenangan UU tersebut berada di Pemerintah Pusat tetapi mekanismenya melalui Mahkamah Konstitusi (MK).” kata Kang Uu, usai Audensi dengan buruh, di Gedung Sate

Kedua mengenai penegakan hukum yang meliputi perlindungan terhadap buruh, dan korupsi di Jamsostek.

“Saya sudah sampaikan itu kewenangannya sudah ada di ranah Aparat Penegak Hukum (APH).”Katanya

“Kami pada prinsipnya siap mendorong supaya lebih transparan dan berkeadilan. Tapi kita harus percaya terhadap APH tentang hal ini karena mereka bekerja dengan keilmuan, keahlian, dan unsur keadilan akan menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan.”Imbuhnya

Kemudian dalam masalah UMSK, memang UMSK ini diundangkan sekitar bulan November sedangkan di Jabar bulan Desember.

Tetapi sebenarnya kami sudah memiliki surat dari Pemerintah Pusat untuk dibatalkan karena Pemprov Jabar merupakan kepanjangan tantan dari Pemerintah Pusat.

“Apa yang menjadi keputusan kami harus ada payung hukum, UU atau aturan dari yang lebih atas. Kemudian, keputusan kami tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih atas.” kata Kang Uu

Oleh karena itu, apa yang menjadi keputusan Pemerintah Pusat akan menjadi rujukan Pemprov Jabar.

Namun, tadi kami mendapatkan masukan dari buruh untuk mengganti nama UMSK yang tidak diperbolehkan UU menjadi Upah Minimum Kelompok Usaha (UMKU).

“Saya akan diskusikan dulu di sini. Jangan sampai ketika sampaikan ke Pemerintah Pusat, hasil diskusi di sini tidak memungkinkan untuk hal itu. Termasuk, masa transisi berlaku UU Ciptaker.” katanya

Pasalnya, lanjut Kang Uu, pemerintah memang memiliki tanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat termasuk buruh di Jabar.

Oleh karena itu, harus dipahami bahwa buruh sangat berperan dalam menggerakkan ekonomi di Jabar.

“Para pengusaha tidak akan sukses kalau tidak ada buruh. Perusahaan tidak akan maju kalau tidak ada buruh. Sehingga, kami ingin kebersamaan antara pihak pengusaha dan buruh karena saling menguntungkan dan mengisi. Termasuk pemerintah yang turut diuntungkan dengan adanya buruh.” ucapnya

Kang Uu menjelaskan, Ada berita baik untuk para buruh bahwa ada Surat Edaran dari Pemerintah Pusat yang menyatakan THR di tahun 2021 tidak boleh dicicil.

Pada pelaksanaannya perusahaan diberikan waktu hingga h-7 lebaran Idul Fitri.

“Untuk mengantisipasi ketidaktepatan pemberian THR, Pemprov Jabar membuat posko pelayanan pengaduan di 27 kota/kabupaten. Namun, itu semua merupakan kewenangan kota/kabupaten tapi tetap ada koordinasi dengan Pemprov Jabar,” ujarnya. ***