KABAR POLISI

Kapolres Imbau Apotek Jangan Jual Obat Sirup yang Dilarang

×

Kapolres Imbau Apotek Jangan Jual Obat Sirup yang Dilarang

Sebarkan artikel ini
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery.*

KAPOL.ID –
Seiring dengan dikeluarkannya larangan penjualan obat batuk sirup tertentu bagi anak-anak, Polres Tasikmalaya pun segera merespon instruksi pemerintah pusat.

Salah satunya dengan cara melakukan sosialisasi kepada masarakat, para penjual obat, seperti apotik, toko-toko obat dan warung.

Tak hanya itu saja, imbauan Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hari Haryanto juga ditujukan kepada tempat-tempat pelayanan kesehatan.

“Seperti rumah sakit, puskesmas dan tempat pelayanan kesehatan lainnya. Terutama kepada para dokter, perawat atau tenaga medis lainnya.”

“Untuk sementara tidak lagi meresepkan beberapa jenis obat batuk sirup tertentu khususnya, yang sudah dilarang pemerintah,” terang kapolres, Minggu (23/10/2022)

Pihaknya juga akan terus melakukan pemantauan di lapangan. Sebab dikhawatirkan akan memunculkan keresahan di masyarakat.

“Intinya kami berpesan kepada masarakat untuk tidak dulu percaya terhadap informasi-informasi yang belum tentu kebenaranya. Siapa tahu itu hanya sebatas hoaks saja,” kata Suhardi.

Sebagaimana diketahui, akhir-akhir ini munyeruak kasus gangguan ginjal akut pada anak-anak. Diduga akibat mengonsumsi obat batuk sirup tertentu.***