KANAL

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Diprotes Wartawan, Dilarang Meliput Alasan Terapkan Prokes

×

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Diprotes Wartawan, Dilarang Meliput Alasan Terapkan Prokes

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Setelah melakukan pelarangan terhadap awak media saat akan melakukan liputan HUT Polwan ke 72 di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak beberapa waktu yang lalu, pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak berusaha berkelit dengan alasan menjaga protokol kesehatan (Prokes).

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubbag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Gandung saat didatangi oleh awak media pada hari Jum’at (11/09/2020) siang.

“Hal ini bukan pelarangan, namun hanya menjaga protokol kesehatan karena masih pandemi,” kata Gandung.

Namun hal tersebut dianggap tidak rasional dan hanya merupakan usaha untuk berkelit mencari-cari alasan.

Seperti yang diungkapkan oleh Pimpinan Redaksi Berita Cakrawala dan juga Ketua Setwil FPII Jatim Bayu Pangarso yang turut hadir di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Kalau memang menjaga protokol kesehatan, sudah jelas Polres Tanjung Perak benar-benar melanggar dan tidak mengindahkan Inpres No. 6 Tahun 2020, dimana kegiatan tersebut mengumpulkan banyak orang yang menimbulkan keramaian,” ujar Bayu Pangarso Ketua FPII Setwil Jatim.

Ia menduga adanya diskriminasi terhadap wartawan dan tentunya apa yang disampaikan Kasubbag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak hanya alibi saja.

Senada dengan Bayu Pangarso, Halim selaku Pimpinan Redaksi Tabir Nusantara mengatakan, dirinya bersama rekan-rekan datang ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak ingin melakukan klarifikasi ke Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum.

“Beliau masih di Polda Jatim karena ada kegiatan dan diminta ketemu Kasubbag Humas AKP Gandung. Dan dari penjelasan AKP Gandung, sungguh tidak masuk akal. Kita menduga sudah ada kesengajaan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak melanggar Inpres No. 6 Tahun 2020,” ujarnya.

Disesalkan, pada saat Kapolri memberikan perintah agar seluruh instansi Polri mensosialisasikan Inpres No. 6 Tahun 2020, malah Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang melakukan pelanggaran tersebut.***