KAPOL.ID – Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan jika masyarakat Sumedang yang akan melaksanakan perjalanan ke kampung halaman namun tidak membawa kendaraan pribadi, silakan titpkan di Mapolres atau Mapolsek.
Penitipan kendaraan pribadi yang bisa berlaku untuk sepeda motor atau mobil.
“Titipkan kendaraan pribadi milik masyarakat jika tak menggunakannya untuk mudik ke kampung halaman,” ucap Eko saat meninjau Jalan Cireki di Kecamatan Tomo, Selasa (19/4/2022).
Menurut dia, silakan titipkan di Kantor Kepolisian terdekat.
“Ketika kendaraan telah tersimpan di kantor kepolisian, agar lengkapi dengan kunci ganda,” ujarnya. ***