KAPOL.ID – Di tengah pandemi virus corona atau covid-19, kepolisian di wilayah Kabupaten Tasikmalaya tetap melakukan pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pelayanan diperuntukkan bagi semua pemohon, baik yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku atau pun membuat SIM baru.
Hanya saja, di tengah pandemi corona jumlah pemohon SIM jauh menurun dibandingkan pada hari-hari sebelum covid-19 melanda.
“Pelayanan ini tetap buka dari awal virus covid-19 itu hadir,” ucap Kanit Regiden Lantas Polres Tasikmalaya, Iptu Vino Lestari, Kamis (14/5/2020).
Selama dalam masa-masa seperti ini, lanjut dia, tidak hanya pelayanan SIM saja yang sepi, juga pelayanan STNK.
“Dampak covid-19 paling maksimal itu hanya 30% kadang kurang perharinya. Kemungkinan masyarakat lebih banyak memikirkan kehidupan sehari-hari,” tambahnya.
Maka dalam hal ini, kami Kepolisian Republik Indonesia sepakat tak melakukan sanksi tegas atau berikan tilang ke pengendara seperti hari-hari biasa.
“Hanya memberikan sanksi teguran bagi pengendara yang tak taati aturan, alias pengendara tak bermasker,” tegasnya.***