KANAL

Kasus Cabul, Diungkap Polres Sumedang, Amankan 2 Tersangka

×

Kasus Cabul, Diungkap Polres Sumedang, Amankan 2 Tersangka

Sebarkan artikel ini
IST/Humas Polres Sumedang

KAPOL.ID – Dua tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, diamankan Polres Sumedang.

Kedua tersangka, diantaranya J (65) warga Kecamatan Rancakalong dan N (57) yang merupakan warga Kecamatan Tanjungkerta Kabupaten Sumedang.

Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan, melalui Wakapolres Sumedang Kompol Endar Supriyatna, menyampaikan bahwa ke- 2 (Dua) tersangka melakukan hal tersebut di dua tempat yang berbeda, Senin (10/07/2023)

Pada saat Konferesi pers di Mako Polres Sumedang, ia mengatakan bahwa J (65) melakukan persetubuhan dengan korban yang modusnya mengancan korban yakni W (15) yang merupakan keponakan dari tersangka.

Kemudian tersangka N (57) melakukan pelecehan seksual terhadap korban ND (7) dengan mengiming-imingi korban dengan uang jajan sebesar Rp. 2.000.

Dikatakan, tersangka J (65) merupakan paman dari korban W (15) dan tersangka sempat mengancam apabila korban memberitahu orang tuanya.

“Tersangka tidak akan segan – segan akan menggorok korban” ujar Endar.

Sedangkan Tersangka N (57) melakukan perbuatannya dengan cara mengiming – imingi korban akan diberi uang jajan kemudian korban diajak ke sebuah kebun sekitar rumah tersangka.

Polisi, mengamankan sejumlah barang bukti yang diantaranya sejumlah pakaian yang digunakan oleh para korban.

Akibat perbuatannya, tersangka J (65) dijerat Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) dan Atau ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2023 tentang Perlingungan Anak dengan ancaman Kurungan Minimal 5 (Lima) tahun dan Maksimal Kurungan 20 (Dua Puluh) Tahun Pencara.

Sedangkan tersangka N (57) dijerat Pasal 82 ayat (1) UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2023 tentang Perlingungan Anak dengan ancaman Kurungan Minimal 5 (Lima) tahun dan Maksimal Kurungan 15 (Lima Belas) Tahun Pencara. ***