KABAR POLISI

Kasus Kejahatan BBM Subsidi Diungkap Polisi

×

Kasus Kejahatan BBM Subsidi Diungkap Polisi

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Direktorat Reserse Kriminal khusus (Ditkrimsus) Polda Jawa Barat selaku Tim Gabungan Satuan Tugas BBM Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus kejahatan BBM bersubsidi, di dua lokasi kejadian Tasikmalaya dan Indramayu.

“Terungkapnya kasus kejahatan BBM ini berkat kerjasama Tim Gabungan Satgas BBM dalam melakukan penyelidikan. Tim berhasil mengungkap di wilayah Tasikmalaya dan Indramayu. Dalam pengungkapan diamankan 7 orang pelaku. Yaitu, DS, TS, KS, ZX, dan SN ditangkap di Tasikmalaya, kemudian SD dan WW di Indramayu, berikut 25 ribu liter bio solar,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, Rabu (13/4/2022).

Modus yang dilakukan, pelaku membeli solar bersubsidi bio solar seharga Rp 5.150 per liter di SPBU.

Pembelian menggunakan tangki yang sebelumnya telah dimodifikasi.

Sehingga bisa menampung banyak, dan tangki disuplai ke tempat penampungan, bio solar dijual ke sejumlah pihak dengan harga Rp9.000 per liter.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief Rahman mengatakan aksi penimbunan dan penyalahgunaan BBM Solar itu merupakan fenomena gunung es, masih banyak sindikat-sindikat yang belum kita tangkap.

“Ini adalah puncak gunung es, diduga masih banyak pelaku serupa yang melancarkan aksi pidana tersebut. Dalam pengungkapan turut diamankan 25 ribu liter solar, 2 mobil Tanki, 2 mobil modifikasi tanki serta alat bantu lainnya,” ujarnya

Akibat aksi tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana diubah UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 KUHP.

Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 miliar. ***