HUKUM

Kasus Program Desa Terang, Kamaruddin Simanjuntak: Sri Sutarti Jadi Kambing Hitam Sebuah Konspirasi

×

Kasus Program Desa Terang, Kamaruddin Simanjuntak: Sri Sutarti Jadi Kambing Hitam Sebuah Konspirasi

Sebarkan artikel ini
foto/istimewa

KAPOL.ID — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar Sidang Praperadilan Kasus Program Desa Terang yang menyeret nama Sri Sutarti, selaku mantan Bendahara dalam program tersebut.

Terpantau pada Kamis (12/9/2024), Law Firm Victoria melalui Kamaruddin Simanjuntak, Hottua Manalu dan Jusfer Panggabean, menjadi kuasa hukum Sri Sutarti.

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, pihaknya menghadirkan Wisnu yang juga mantan Sekretaris Jenderal KOPJA GANTI dan Then Poe Seng (Event Organizer di 3 kegiatan Akbar Program Desa Terang).

Sidang pun hanya berlangsung selama 2 jam dan diputuskan bahwa sidang lanjutan akan digelar pada Jumat pukul 13.00 WIB.

Terlihat, Kamaruddin Simanjuntak mengajukan 2 saksi kunci pada sidang tersebut.

Menurut Kamaruddin, sidang praperadilan tersebut ada 12 orang termohon dan turut termohon dihadirkan, dan hanya dihadiri oleh 1 orang, 5 termohon tersebut diantaranya:

Kapolres Metro Jakarta Selatan (Termohon I, Kasatreskrim Polres Metro   Jakarta Selatan (Termohon II), Kanit IV Krimsus Polres Metro  Jakarta Selatan (Termohon III), Ipda WP, Krimsus Polres Metro  Jakarta Selatan (Termohon IV), Aipda s. A, SH, penyidik Polres  Metro Jakarta Selatan (Termohon  V), Kepala Kejari Jakarta Selatan,  turut (Termohon I), Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, (Turut Termohon II), Ir. H. Joko Widodo, Presiden RI (Turut Termohon III), Dadang Mishal Yofthi, SH, MM (Turut Termohon IV), Prof. Dr. Ir. Rokhiman Dahuri, MSi (Turut Termohon V), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Turut Termohon VI), Kementerian Desa,  Pembangunan Daerah Tertinggal  dan Transmigrasi (Turut  termohon  VII).

Diketahui, Program Desa Terang dilaunching oleh KOPJA GANTI (Koperasi Jasa Gerakan Nelayan Tani Indonesia) yang dialihkan kepada DPP-GNTI (Dewan Pengurus Pusat Gerakan Nelayan Tani Indonesia), hinggs akhirnya terhenti tak diketahui alasannya.

Selanjutnya, menjerat Sri Sutarti menjadi kambing hitam dalam aliran dana yang mengatas namakan program tersebut.

Kamaruddin Simanjuntak mengaku kecewa melihat persidangan itu.

Kecewa, kata dia, bukan hanya pada penolakan hakim untuk menghadirkan Sri Sutarti, namun juga pada proses persidangannya.

Disampaikan, dari bukti-bukti yang diajukannya serta keterangan dari para saksi ahli hari ini, sangat jelas terlihat bahwa kliennys hanya menjadi korban dari oknum-oknum yang ingin cuci tangan dalam persoalan Desa Terang ini.

“Ini upaya menjadikan klien kami sebagai kambing hitam,” ungkapnya kepada sejumlah wartawan.

Menurut dia, dana yang masuk ke KOPJA GANTI maupun GNTI tidak akan bisa cairkan, bila tidak diketahui dan ditanda tangani oleh Ketua.

“Sampai disini terlihat jelas bahwa bukan klien kami yang mengatur lalu lintas dana tersebut, Ketuanya kemana, kenapa tidak dipanggil, kenapa tidak dihadirkan?,” ucap dia.

Hal serupa disampaikan Hottua Manalu yanh juga mengaku prihatin bahwa bukti yang diajukan seharusnya bukan hanya menyeret Sri Sutarti, namun juga Dadang Mishal Yofthi (Ketua KOPJA GANTI), Prof. Dr. Ir. Rokhiman Dahuri (Ketua Umum GNTI), Ir. H. Joko Widodo (Capres RI, pada saat itu) dan lainnya.

Ia mengatakan, catat bahwa Sri Sutarti dilaporkan atas penggelapan dana sejumlah $50.000, atau setara dengan Rp. 700.000.000, namun dana yang terungkap pada persidangan senilai lebih dari 5 M, kenapa beda, ada apa?.

Kamaruddin Simanjuntak dan Hottua Manalu pun menolak menjawab pertanyaan awak media, ketika dipertanyakan soal kenapa nama-nama yang terkait dalam program Desa Terang ini tidak dipanggil dan diperiksa?.

Ia tidak bisa menjawab, dan mengarahkan awak media  menjawab lewat nurani. ***