SOSIAL

Keadaan Darurat Bencana Nasional Masih Berlaku

×

Keadaan Darurat Bencana Nasional Masih Berlaku

Sebarkan artikel ini
Ketua Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 Doni Monardo. (Foto: Badan Nasional Penanggulangan Bencana)

KAPOL.ID – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan status keadaan darurat masih berlaku hingga 29 Mei 2020. Di samping itu, Presiden Joko Widodo juga belum mengakhiri Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional yang dibuat pada 13 April lalu.

“Secara otomatis, status keadaan darurat bencana menyesuaikan dengan Keputusan Presiden 12 Tahun 2020. Selama keppres tersebut belum diakhiri, maka status kebencanaan masih berlaku,” ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo melalui pesan digital pada pada Jumat (22/5).

Doni menambahkan status keadaan darurat bergantung pada sejumlah indikator. Antara lain penyebaran corona, korban jiwa, dan kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah, serta implikasi pada aspek sosial-ekonomi. Semua indikator tersebut masih terus meningkat setiap harinya.

“Selama pandemi global belum berakhir dan vaksin serta obatnya belum ditemukan, maka masih diperlukan penetapan status bencana nasional untuk Covid-19,” tambah Doni.

Ia mengatakan masih berlakunya status bencana nasional ini membuktikan negara masih melindungi warga dari bahaya penularan virus Covid-19. [sm/ft]