BISNIS

Kebijakan OJK Tasikmalaya, BPR Berikan Keringanan Pembayaran Cicilan

×

Kebijakan OJK Tasikmalaya, BPR Berikan Keringanan Pembayaran Cicilan

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID –
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya, Edi Ganda menjelaskan kebijakan keringanan bagi nasabah yang terdampak ekonomi akibat virus corona di wilayah kerjanya sudah berjalan.

Keringanan pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Priangan Timur yang dimaksud, restrukturisasi pinjaman dari bayar cicilan plus bunga per bulan menjadi per tiga atau enam bulan.

“Kita seragamkan kebijakan itu bagi BPR yang berkantor pusat di Priangan Timur dianggap pembayaran musiman. Itu juga tidak serta merta semua yang mengajukan dapat disetujui bank,” ujarnya.

Pihaknya mengimbau industri keuangan baik bank maupun leasing juga melakukannya secara hati-hati. Sehingga menjadi win-win solution bagi nasabah serta likuiditas lembaga keuangan sendiri.

“Kalau kantor pusat lembaga keuangan di luar wilayah kami, kebijakan dikembalikan ke bank atau leasing masing-masing,” katanya.

Menurut informasi, papar Edi, nasabah mengajukan restrukturisasi semisal perpanjangan tenor yang berimpilkasi.semakin kecilnya cicilan per bulan.

Peraturan OJK nomor 11 tahun 2020 keringanan cicilan tergantung dari kebijakan bank dan lembaga pembiayaan dengan prinsip kehati-hatian.

Nasabah yang mendapat keringanan, kata dia, di sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

“Khusus KUR UMKM, penundaan pembayaran bunganya saja. Hanya membayar pokok karena bunga KUR subsidi pemerintah,” katanya. ***