KAPOL.ID – Sejumlah pengusaha memenuhi undangan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Sumedang pada Rabu (4/1/2023).
Terpantau, rapat digelar di Aula Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumedang.
Pertemuan tersebut membahas masalah pencairan keuangan pekerjaan proyek 2022 khususnya yang menyangkut Bina Marga.
Dinas PUTR didampingi pula oleh Inspektorat dan Kepala BPKAD.
Sejumlah 42 perusahaan yang terhambat pencairannya harus menunggu 45 hari agar bisa mendapatkan hasil dari pekerjaannya.
Dari 42 perusahaan itu, terdiri dari 96 pekerjaan fisik dan non fisik, menyepakati hasil pertemuan ini dengan jaminan.
“Kita menyepakati dulu apa yang telah disampaikan dalam rapat tersebut, statemen dari ibu BKAD bahwa 45 hari maksimal akan dicairkan. Bilamana sampai pada waktunya, saya pribadi dari CV. Renia jaya akan melakukan somasi,” ujar salah satu pengusaha kepada wartawan usai acara.
Ia menyebutkan bahwa dengan penjelasan review anggaran 2022 ke 2023, mereka sebanyak 42 perusahaan itu menyepakati hasil rapat meskipun dengan catatan.
Saat ditanya perihal administrasi yang kurang, dirinya menyatakan bahwa pengajuan pencairan dari perusahaannya sudah selesai.
Namun, ia kecewa entah bagaimana berkas miliknya dianggap tidak lengkap?.
“Entah bagaimana, mungkin saja teman-teman dari Bina Marga itu capek hingga mungkin terselip-selip berkas miliknya, karena secara administrasi seharusnya saya harus sudah dibayar,” ungkapnya.
Bahkan menurutnya proyek yang dikerjakan sebanyak 5 paket pekerjaan olehnya itu dengan jenis pekerjaan Konsultan Perencana, Jalan dan pelaksana yang merupakan luncuran 2021, bukan yang 2022.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) kabupaten Sumedang, Ine Inajah menjelaskan bahwa pertemuan kali ini adalah memberikan penjelasan kepada para pengusaha penyedia barang dan jasa yang pada akhir tahun 2022 belum bisa mencairkan yang menurutnya terkendala dengan kelengkapan administrasi.
Setelah sebelumnya, Ine merasa bahwa penjelasannya itu mungkin akan diserahkan pada Humas Pemkab Sumedang agar tidak terjadi mis dalam penangkapan informasinya sebab menyangkut teknis.
Namun Ine memberikan gambaran bahwa intinya pekerjaan belum bisa kita bayarkan.
Namun karena terkendala kelengkapan administrasi, maka tidak dapat dicairkan akhir 2022.
“Posisi keuangan sebetulnya sudah tersedia, namun karena terkendala kelengkapan administrasi, maka tidak dapat dicairkan,”terang Ine.
Ine menambahkan bahwa kapan dana tersebut bisa dicairkan, semuanya harus menunggu proses penganggaran di tahun 2023 melalui perubahan Perbup tentang penjabaran APBD 2023 dan ini sah.
Lebih jauh Ine menjanjikan tentang teknisnya akan memberikan keterangan pers secara resmi.***