HUKUM

Kejari Antar Tersangka Kasus Korupsi Smart City Kota Tasik ke Rutan Kebon Waru

×

Kejari Antar Tersangka Kasus Korupsi Smart City Kota Tasik ke Rutan Kebon Waru

Sebarkan artikel ini
Kejari Tasikmalaya melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi Smart City Kota Tasikmalaya, Selasa (16/8/2022).*

KAPOL.ID –
Setelah melewati proses penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya melakukan penahanan tersangka dugaan kasus korupsi Smart City, Selasa (16/8/2022).

Kedua tersangka yakni AT, ASN Pemkot Tasikmalaya dan PF, rekanan pekerjaan pengembangan model aplikasi klaster pendidikan dan kesehatan dibawa ke Rutan Kebonwaru Bandung.

Keduanya berangkat dari Kantor Kejari Kota Tasikmalaya didampingi kuasa hukumnya tadi siang.

“Tersangka menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi, dan hari ini kami melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.”

“Untuk memudahkan persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung,” ujar Kepala Kejari Kota Tasikmalaya, Fajarrudin.

Dari hasil penyidikan, keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan jasa konsultasi pengembangan model aplikasi Tasikmalaya Smart City klaster pendidikan dan klaster kesehatan di Dinas Kominfo Kota Tasikmalaya tahun 2017.

Ia memaparkan, hasil pemeriksaan tim penyidik dan hasil audit, diduga kerugian negara atas perbuatan tersangka mencapai Rp 460 juta.

Modusnya seolah-olah digelar sebuah proyek atau pekerjaan konsultasi, ternyata tidak ada hasil pekerjaannya.

“Seolah menggunakan konsultan tapi sebenarnya dilakukan sendiri. Yang punya perusahaan konsultan tak pernah melaksanakan pekerjaan itu,” jelasnya.

Keduanya ditetapkan tersangka sudah dua bulan lalu. Meskipun mengembalikan kerugian negara, beberapa bulan lalu.

“Saya kira itu (pengembalian kerugian) akan jadi pertimbangan bagi hakim pada persidangan. Tapi pengembalian tak menghapus pidana, jadi proses jalan terus,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2 UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.***