HUKUM

Kejari Garut Terima Penyerahan Tersangka Kasus Rokok Ilegal

×

Kejari Garut Terima Penyerahan Tersangka Kasus Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID — Kejaksaan Negeri Garut menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik dalam perkara tindak pidana di bidang cukai atas nama tersangka TR.

Penyerahan dilakukan pada hari Senin, 14 April 2025, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Garut.

Tersangka TR diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 54 dan/atau Pasal 56 juncto Pasal 59 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Oktavianne, S.H., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa tersangka TR telah diserahkan beserta sejumlah barang bukti penting dalam perkara tersebut.

“Tersangka diduga kuat memperdagangkan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai, yang merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap regulasi perpajakan dan cukai. Kejaksaan Negeri Garut berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas dalam setiap tindak pidana yang merugikan keuangan negara,” ujar Helena Oktavianne.

Adapun barang bukti yang turut diserahkan antara lain:

Sebanyak 1.189.172 (satu juta seratus delapan puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh dua) batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa pita cukai;

1 (satu) unit mobil Daihatsu Gran Max warna silver metalik dengan Nomor Polisi D 1146 TT, Nomor Mesin MG04822, dan Nomor Rangka MHKV3BA3JFK036219;

1 (satu) set STNK atas nama Taufik Ramdani;

1 (satu) pasang plat nomor polisi N 1785 CQ;

1 (satu) buah SIM B I atas nama Taufik Ramdani;

1 (satu) lembar Kartu Keluarga dengan tanda tangan asli Kepala Keluarga a.n. Taufik Ramdani;

1 (satu) unit telepon genggam merek Xiaomi POCO X3 NFC;

2 (dua) buah buku tabungan BRI Simpedes atas nama Taufik Ramdani dan Mega Siti Moharomah;

2 (dua) berkas rekening koran BRI atas nama Taufik Ramdani dan Mega Siti Moharomah.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yakni menawarkan, menyerahkan, menjual, menyediakan untuk dijual, serta menimbun dan menyimpan rokok ilegal tanpa pita cukai yang sah.

Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Negeri Garut telah menetapkan penahanan terhadap tersangka TR di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Garut untuk jangka waktu 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 14 April 2025 sampai dengan 3 Mei 2025.

Proses hukum selanjutnya akan dilakukan melalui persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap proses hukum ini dapat menjadi bentuk edukasi dan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan pelanggaran serupa di kemudian hari,” tutup Kepala Kejaksaan Negeri Garut. (Wo)***