HUKUM

Kejari Sumedang Jebloskan 2 Tersangka Korupsi Dishub ke Penjara, Bongkar Praktik ‘Fee’ Haram Proyek Lampu Jalan

×

Kejari Sumedang Jebloskan 2 Tersangka Korupsi Dishub ke Penjara, Bongkar Praktik ‘Fee’ Haram Proyek Lampu Jalan

Sebarkan artikel ini

SUMEDANG, KAPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang melakukan tindakan represif terhadap praktik lancung di tubuh pemerintahan.

Dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumedang resmi ditahan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya aliran dana ilegal sebesar Rp1 miliar.

​Dua tersangka yang dijebloskan ke jeruji besi tersebut adalah AM, mantan Kepala Dinas Perhubungan Sumedang, serta IR yang bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Penahanan dilakukan di Lapas Kelas IIB Sumedang untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

​Ketua Tim Penanganan Perkara Kejari Sumedang, Muhammad Yodi Nugraha, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka ini merupakan klimaks dari rangkaian pemeriksaan panjang.

Sedikitnya 63 saksi telah dipanggil untuk memberikan keterangan guna menguatkan alat bukti yang dikantongi jaksa penyidik.

​Dalam keterangannya pada Jumat (10/4), Yodi membeberkan bahwa praktik korupsi ini berakar dari anggaran Tahun 2024–2025.

Dana yang seharusnya digunakan untuk fasilitas publik justru diduga dijadikan komoditas bancakan oleh para tersangka.

​”Dari hasil penyidikan, kami berhasil membongkar adanya aliran dana tidak sah yang diduga kuat berasal dari fee proyek pengadaan serta pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dishub Sumedang,” tegas Yodi di hadapan awak media.

​Penahanan dua pejabat ini menjadi sinyal keras bagi para birokrat di lingkungan Pemkab Sumedang bahwa Kejaksaan tidak akan menoleransi segala bentuk penyimpangan anggaran.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mengingat urgensi proyek PJU yang berkaitan langsung dengan keselamatan dan kenyamanan warga di jalan raya.​Pihak Kejari memastikan akan terus mendalami kasus ini untuk melihat potensi adanya tersangka baru maupun pemulihan kerugian keuangan negara yang telah ditimbulkan.***